REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung masih memproses pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN). Pencairan THR untuk ASN di lingkungan pemkot Bandung akan diberikan pada pekan ini juga.
"Belum (cair). Kita masih proses karena datanya harus lengkap. Harus hati-hati lah. Karena seperti yang sering saya sampaikan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan," kata Pejabat sementara Wali Kota Bandung Muhamad Solihin kepada wartawan di Lapangan Parkir Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (4/6).
Solihin menuturkan secepatnya THR akan ditransfer ke rekening ASN sesuai besarannya masing-masing. Paling lambat ASN bisa menerima THR pada Kamis mendatang.
Ia menyebutkan Pemkot Bandung sudah menganggarkan pemberian THR setiap tahunnya. Meski tidak tahu secara detail, untuk tahun ini dianggarkan puluhan miliar rupiah untuk THR ASN.
"Angka rutin yang biasa kita keluarkan. Kita sudah punya cadangan. Setiap bulan kita buat akres, akres itu dana cadangan antisipasi beberapa kebutuhan. Misalnya penerimaan CPNS baru, ada perpindahan pegawai. Alhamdulillah Kota Bandung sudah menganggarkan itu dengan baik," tuturnya.
Ia pun mengimbau ASN untuk dengan bijak memanfaatkan tunjangan yang diberikan. Apalagi pemerintah juga akan memberika gaji ke-13 pada bulan berikutnya.
"Kita juga ingin mengendalikan jangan sampai begitu THR dapat, gaji 13 dapat, ada TKD dapat orang jadi hedonisme jadi beli segala macam. Padahal bulan berikutnya ada kebutuhan yang lebih penting," ujarnya.
Untuk tenaga non ASN di lingkungan Pemkot Bandung, ia mengaku pemerintah daerah mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Dalam aturan yang dikeluarkan tidak disebutkan tenaga non ASN juga mendapatkan THR.
Menurutnya, pemberian THR yang berasal dari anggaran sangat riskan jika tidak sesuai aturan. Karenanya pihaknya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
"Kita ingin ada hitam di atas putih yg dibuat pemerintah pusat. Karena ini berkaitan dengan penganggaran. Kalau dibuat surat edaran dan perpres tidak mencantumkan saya khawatir manakala nanti dibayarkan apa dasarnya. Harus sesuai dengan ketentuan," kata dia.