Senin 04 Jun 2018 14:45 WIB

KBRI Riyadh Selamatkan Dua WNI dari Hukuman Mati

Dua WNI asal Sumbawa lolos dari hukuman mati di Arab Saudi.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Nur Aini
Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- KBRI Riyadh berhasil menyelamatkan dua warga negara Indonesia (WNI) bernama Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar dari hukuman mati di Arab Saudi. Dua WNI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Banding menolak tuntutan qisas terhadap keduanya.

Menurut keterangan resmi KBRI Riyadh, kasus hukum Sumiyati dan Masani bermula dari penangkapan keduanya oleh aparat kepolisian Saudi pada 27 Desember 2014. Mereka dituduh melakukan sihir/santet sehingga anak majikan mereka menderita sakit permanen.

Mereka juga dituduh telah bersekongkol untuk membunuh majikan mereka, Hidayah binti Hadijan Mudfa al-Otaibi, dengan cara menyuntikan zat lain yang dicampur dengan insulin ke tubuh Hidayah yang tengah menderita diabetes. Hal tersebut membuat Hidayah meninggal dunia.

KBRI Riyadh kemudian melakukan pendampingan intensif bagi kedua WNI itu dalam menjalani proses hukum di persidangan. KBRI secara rutin melakukan kunjungan ke penjara untuk membekali keduanya dalam menghadapi proses pemeriksaan persidangan.