Selasa 05 Jun 2018 00:05 WIB

KBRI Riyadh Selamatkan Dua WNI dari Hukuman Mati

Seorang ahli waris mencabut hak tuntutan qisas tanpa menuntut konpensasi apa pun.

Red: Ani Nursalikah
Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh berhasil menyelamatkan dua warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati di Arab Saudi, seperti disampaikan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (4/6).

Dua WNI asal Sumbawa, NTB, Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar lolos dari hukuman mati setelah pengadilan banding Arab Saudi menolak tuntutan qisas terhadap keduanya. Kedua WNI mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menugaskan duta besar dan para diplomat KBRI Riyadh selama Sumiyati dan Masani menjalani kasus hukum di Arab Saudi.

Sumiyati dan Masani menyampaikan apresiasi tersebut di acara buka bersama dan perpisahan dengan KBRI Riyadh dan 300 WNI yang hadir di Aula KBRI Riyadh. Kasus hukum Sumiyati dan Masani bermula saat keduanya ditangkap aparat kepolisian Saudi pada 27 Desember 2014 atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir santet sehingga anak majikan menderita sakit permanen.

Keduanya juga dituduh bersekongkol membunuh ibu majikan, Hidayah binti Hadijan Mudfa al-Otaibi dengan cara menyuntikkan zat lain dicampur dengan insulin ke tubuh ibu majikan yang menderita diabetes yang mengakibatkan korban meninggal dunia. KBRI Riyadh melakukan pendampingan intensif bagi kedua WNI dalam menjalani proses hukum di persidangan dan secara rutin melakukan kunjungan penjara untuk membekali keduanya dalam menghadapi proses pemeriksaan persidangan.