Senin 04 Jun 2018 19:41 WIB

Yasonna: Bukan Kewenangan KPU Hilangkan Hak Politik Orang

KPU memperjuangkan aturan lanrangan mantan napi korupsi menjadi caleg.

Menkumham Yasonna Laoly menilai RUU Antiterorisme mendesak untuk diwujudkan, terlebih pascainsiden pengeboman sejumlah gereja di Surabaya pagi tadi.
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Menkumham Yasonna Laoly menilai RUU Antiterorisme mendesak untuk diwujudkan, terlebih pascainsiden pengeboman sejumlah gereja di Surabaya pagi tadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi, jangan sampai bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemenkumham pun akan memanggil KPU dalam waktu dekat.

"Tujuannya baik, kami sepakat namun cari jalan lain dengan tidak menabrak UU. Bukan kewenangan PKPU menghilangkan hak orang karena itu keputusan hakim," kata Yasona di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/6).

Yasonna Laoly memerintahkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham memangil KPU terkait polemik PKPU tersebut. Karena menurutnya, PKPU bertentangan dengan UU dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang mengabulkan permohonan agar Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dibatalkan.

Karena itu, dia meminta semua pihak jangan memaksanya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU karena yang dapat mencabut hak politik seseorang adalah pengadilan melalui keputusan hakim. "Kita kan sedang membangun sistem ketatanegaraan yang baik. Tujuan yang baik jangan dilakukan dengan cara yang salah," ujarnya.

Sebelumnya, KPU akan tetap memberlakukan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). "Kami tetap untuk tidak memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Jadi, tetap sebagaimana yang ada dalam rancangan terakhir dari peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota," tutur Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

Dia menjelaskan, dalam rancangan terakhir PKPU itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg tertuang pada pasal 7 ayat 1 huruf (j) yang berbunyi "bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan pemerintah dan Bawaslu pada pekan lalu, ketiganya sepakat menolak usulan KPU tentang larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana kasus korupsi. Ketiga pihak sepakat bahwa larangan itu harus memperhatikan pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement