Senin 04 Jun 2018 19:58 WIB

Polisi Tangkap Delapan Pelaku Pungli Parkir di Thamrin City

Para pelaku menarik biaya parkir dengan cara memaksa di sekitar Thamrin City.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Sejumlah tersangka diperlihatkan saat rilis retribusi dan parkir liar di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta, Senin (4/6).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah tersangka diperlihatkan saat rilis retribusi dan parkir liar di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta, Senin (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono menyatakan, jajarannya telah berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) yang ada di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pihaknya berhasil menangkap delapan pelakunya, hingga saat ini masih terus diperiksa.

"Para pelaku menarik biaya tersebut (retribusi) dengan cara memaksa atau mengancam, di sekitar Thamrin City. Ada dua lokasi yang terdapat kelompok yang melakukan aksinya dengan modus biaya retribusi untuk wilayah setempat ini," ujar Lukman saat dihubungi Republika, Senin (4/6).

Ia mengungkapkan, para pelaku meminta biaya parkir dengan biaya mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu, dengan cara memaksa dan bahkan mengancam. Para pelaku memberikan karcis retribusi yang difotokopi sendiri, dan tertera biaya Rp 10 ribu dan karcis parkir dengan biaya Rp 30 ribu.

"Pelaku yang berhasil kami tangkap berinisal, NT (37), ES (29), AR (22), YR (28), AMB (28), DS (31), AM (40), dan MM (39). Penangkapan dilakukan setelah dilakukan investigasi selama tiga hari berturut-turut," ujar Lukman.

Selama tiga hari dilaksanakan operasi (1 Juni sampai dengan 3 juni 2018), Polsek Tanah Abang telah menangkap delapan tersangka pelaku pungli yang beraksi di wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau di sekitar Thamrin City.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai Rp 722.500, karcis retribusi 78 lembar, karcis parkir 130 lembar. Saat ini para pelaku ditahan di Polsek Tanah Abang guna penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

Pelaksanaan operasi terhadap aksi-aksi pemalakan ini akan terus dilaksanakan.

Kejadian ini sekaligus peringatan kepada orang-orang yang sering melakukan pemalakan atau pemerasan di sekitar Jalan Kebon Kacang Raya, agar tidak memanfaatkan jalan untuk kepentingan pribadi dengan menarget biaya tertentu kepada para pengemudi kendaraan.

"Diimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila menjadi korban dari aktivitas warga setempat yang melakukan pungutan-pungutan liar ataupun pemerasan," kata Lukman.

In Picture: Pungut Tarif Parkir Rp 30 Ribu, Delapan Orang Ditahan Polisi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement