REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia Budi Darmono menuturkan, pemberian THR dan gaji ke-13 dengan bersumber dari APBD berpotensi terjadi penyimpangan yang dilakukan pemerintah daerah (pemda). Pemberian tersebut menyimpang bila alokasinya tidak ada di dalam ketentuan APBD yang telah ditetapkan.
"Ini potensinya bukan korupsi, tapi penyimpangan. Kalau korupsi itu masuk ke rekening pribadi. Sedangkan penyimpangan ini contohnya, yang tadinya dianggarkan untuk beli komputer tapi berubah dan akhirnya membeli yang lain," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (5/6).
Budi mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentu akan memeriksa apakah dana yang digelontorkan itu sesuai dengan rencana awal dalam APBD yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. "Sesuai dengan rencana semula atau terjadi perubahan dalam alokasi dananya. Jadi, ini bisa menjadi penyimpangan," ujar dia.
Ketika ada perubahan peruntukan dana dari ketentuan APBD sebelumnya, menurut Budi, daerah tersebut bisa dianggap memiliki perencanaan yang kurang baik oleh BPKP. Kecuali, jika perubahan peruntukan itu karena ada bencana alam sehingga menjadi wajar dan dapat dimaklumi.
Budi menilai, sebetulnya pemda bisa menolak untuk memberikan dana THR dan gaji ke-13 kepada para ASN di daerahnya. "Pemdanya bisa bilang, 'Karena kami tidak menganggarkan gaji ke-13, kami tidak bisa memberikannya.' Tapi kalau THR biasanya ada," ungkap dia.
Terlepas dari itu, menurut Budi, pemberian dana THR dan gaji ke-13 ini kembali kepada pemda masing-masing. Biasanya, kepala daerah yang ingin mengambi hati rakyat dan agar tidak disebut pelit akan mengalokasikan dana tersebut. Apalagi jika berkaitan dengan pemilihan umum. "Tapi dengan demikian, kalau belum dianggarkan berarti ada penyimpangan," katanya.
Kementerian Dalam Negeri mengimbau kepada seluruh pemda untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada para ASN yang sumbernya dari APBD. ASN yang menerima ini, antara lain, kepala daerah, anggota DPRD, dan PNS.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, mengatakan, sumber anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu dapat disesuaikan, khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.
Penyesuaian anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut dilakukan dengan mengubah penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 tanpa menunggu perubahan APBD TA 2018. Untuk selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD tersebut.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2018 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan ditambahkan tunjangan kinerja. Sehingga, penerima THR akan mendapatkan tunjangan sebesar hak keuangan bulanan. Hal ini diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 30 Mei 2018 dan diedarkan ke seluruh kepala daerah dan ketua DPRD.