Larangan Angkutan Barang akan Dicabut Jika Jalur Lengang

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah

Selasa 05 Jun 2018 14:44 WIB

Batas Operasi Angkutan Barang. Pada arus mudik tahun ini kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi di jalur mudik mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB sampai 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB. Foto: Wihdan Hidayat Batas Operasi Angkutan Barang. Pada arus mudik tahun ini kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi di jalur mudik mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB sampai 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Angkutan dan Multi Moda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan pihaknya tetap memperhitungkan arus barang-barang untuk keperluan perekonomian di hari puncak arus mudik lebaran Idul Fitri tahun ini. Cucu mengimbau semua operator angkutan barang agar tidak beroprasi saat puncak arus mudik yakni tanggal 8 dan 9 Juni. Imbauan ini berlaku untuk sembilan ruas jalan tol dan beberapa jalur nasional saja.

Untuk beberapa jalan arteri, Cucu mengatakan, kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi. "Larangan itu di sembilan jalan tol dan beberapa jalan nasional. Kalau jalan arteri tetap boleh," kata Cucu di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6).

Truk angkutan barang yang diimbau untuk tidak dioperasikan itu adalah truk angkutan barang dan truk sumbu tiga ke atas. Karena ukuran bus tersebut berpotensi membuat kemacetan saat puncak arus mudik. Truk angkutan barang ini diketahui sering memperlambat jalur arus mudik.

Cucu mengatakan selain imbauan melalui media massa, Ditjen Perhubungan Darat juga akan menyurati semua operator pengakutan barang yang juga selama ini menjadi mitra kerja mereka. Kemudian sosialisasi juga akan digencarkan oleh Perhubungan Darat melalui grup-grup aplikasi chatting whatsapp.

Cucu menyebutkan prediksi arus mudik dan arus balik kadang-kadang bisa saja tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan nanti. Kemenhub akan memantau semua arus melalui visual dan melalui posko-posko mudik di semua jalur.

Jika kenyataannya jalanan yang biasa dipakai untuk arus mudik lengang, maka larangan kepada angkutan barang akan dicabut oleh Kemenhub. "Kalau lengang kami cabut larangan angkutan barang. Pengalaman kami tahun lalu di saat weekend ketika kenyataannya jalur lengang, larangan angkutan barang langsung kami cabut," ujar Cucu.

 

Terpopuler