Selasa 05 Jun 2018 16:14 WIB

Nurhayati Assegaf tak Penuhi Panggilan KPK

Nurhayati Ali Assegaf dijadwalkan diperiksa untuk kasus KTP-el.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Nurhayati Ali Assegaf
Foto: Dok DPR RI
Nurhayati Ali Assegaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Sedianya Nurhayati akan diperiksa sebagai saksi kasus KTP-el untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Saksi Nurhayati tidak datang. Tadi penasihat hukum mengirimkan surat permintaan jadwal ulang karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan dinas ke Lithuania tanggal 4-10 Juni 2018," kata Febri dalam pesan singkatnya, Selasa (5/6).

Menurut Febri, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nurhayati. Terkait waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan dan strategi penyidikan.

Pada Selasa (5/6), penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR RI. Mereka di antaranya, Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairuman Harahap. Tak hanya Teguh dan Chairuman, KPK juga memeriksa dua tersangka dari anggota DPR yakni, Markus Nari dan Miryam S. Haryani.

Kemudian ada juga nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Politikus Golkar Azis Syamsudin. Namun keduanya sudah mengirim surat terkait ketidakhadiran dalam pemeriksaan hari ini.

Menurut Febri, saksi-saksi dari anggota DPR RI tersebut dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk mendalami fakta persidangan terkait dugaan penerimaan uang kepada mereka. "Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan ini untuk mengkonfirmasi dugaan aliran dana KTP-el pada sejumlah pihak. Beberapa fakta persidangan tentang penyerahan uang terkait KTP-el pun menjadi salah satu poin yang diperhatikan," kata Febri.

Irvanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto, pada 28 Februari 2018 lalu. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera.

Irvanto juga diduga ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el. Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012. Uang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan investasi SVP di Singapura. Ia diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS. Penerimaan melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-el. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Senin (4/6), KPK juga memanggil enam anggota DPR. Mereka yang hadir memenuhi panggilan adalah Arif Wibowo, Mirwan Amir, Agun Gunandjar, Khatibul Umam, dan Melchias Marcus Mekeng.

Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo tidak memenuhi penggilan penyidik. Bamsoet berharap ketidakhadirannya dapat dimaklumi dan dipahami KPK.

"Karena saya sendiri ingin bisa membantu proses penyidikan yang sedang berjalan. Ketidakhadiran ini sendiri hanyalah masalah teknis terkait adanya agenda dalam waktu yang bersamaan," ujar Bambang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement