Selasa 05 Jun 2018 16:16 WIB

Dianggap Langgar Aturan, Panwaslu Kota Tasik Tertibkan APK

Ada tiga buah APK yang ditertibkan di jalan Yudanegara dan Jalan Cihideung.

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Esthi Maharani
Pembukaan Taman Wisata Politik di Kota Tasik untuk persiapan Pilkada serentak.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Pembukaan Taman Wisata Politik di Kota Tasik untuk persiapan Pilkada serentak.

REPUBLIKA.CO.ID,  TASIKMALAYA -- Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Tasikmalaya menilai ada pemasangan alat peraga kampaye (APK) yang melanggar aturan. Sehingga Panwaslu mengambil inisiatif melakukan penertiban sejumlah APK Pemilihan Umum di sejumlah titik di pusat keramaian kota, Senin (4/6/2018) siang.

Terpantau, ada tiga buah APK yang ditertibkan di jalan Yudanegara dan Jalan Cihideung. Salah satunya billboard kampanye miliik PKS dan dua billboard APK Pilgub Jawa Barat 2018 milik Partai Nasional Demokrat.

Ketua Panwaslu Kota Tasik Rino Sundawa Putra mengatakan APK billboard milik PKS melanggar karena mencantumkan lambang partai, nomor urut, dan foto tokoh partai. Ia menyebut hal itu melanggar Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang meyatakan kampanye Pemilu dilaksanakan tiga hari sejak ditetapkannya daftar calon tetap.

"Segala bentuk alat peraga kampanye yang memuat lambang partai dan nomor urut partai dilarang sebelum masuk dalam tahapan kampanye Pemilu 2019, yang diperbolehkan hanya memasang bendera partai sesuai surat edaran KPU RI nomor 216," katanya pada wartawan.

Adapun dua APK milik NasDem, kata dia ditertibkan lantaran konten APK tidak sesuai ketentuan Peraturan KPU mengenai tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah pada Pilkada serentak tahun 2018. Papan kampanye itu mengandung konten kampanye untuk Pemilu 2019.

"Kami berharap agar setiap parpol peserta pemilu 2019 menahan diri untuk membuat segala bentuk alat peraga yang memuat gambar partai dan nomor urut partai karena belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2019. Nanti ada waktunya, Pemilu ini kan ada tahapannya, semua harus dilalui sesuai jadwal dan tahapan, ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement