REPUBLIKA.CO.ID, MANDAILING NATAL -- Berdalih mendapat bisikan gaib, tiga orang yang diduga pengikut aliran sesat tega membunuh tiga anggota keluarganya. Kejadian ini pun sempat menggegerkan warga Desa Muara Bangko, Ranto Baek, Mandailing Natal (Madina), Sumut.
Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, ketiga tersangka pembunuhan itu, yakni A alias M, B, dan Mk. Ketiganya diketahui masih sekeluarga dan merupakan warga Desa Lubuk Kancah, Ranto Baek.
Irsan menjelaskan, rangkaian pembunuhan itu terjadi saat rombongan keluarga dalam perjalanan ke wilayah perbukitan. Mereka yang berjumlah 10 orang berencana mengungsi karena mendapat bisikan gaib akan ada bencana yang terjadi pada 15 Ramadhan.
"Mereka itu mendapat bisikan akan ada bencana di kampungnya, jadi pergi ke gunung," kata Irsan, Selasa (5/5).
Dalam perjalanan mengungsi ini, A alias M kembali berulang kali mendapat bisikan gaib. Bisikan itu memerintahkan dia untuk menghabisi tiga anggota keluarganya.
"Rangkaian pembunuhan itu terjadi selama proses mengungsi ini," ujar Irsan.
Pembunuhan ini terungkap saat warga desa Muara Bangko menemukan sesosok mayat perempuan tanpa busana di perkebunan sawit, Kamis (31/5). Korban kemudian dikenali bernama Risma (26).
Keesokan harinya, warga kembali menemukan jenazah tanpa busana dengan kondisi penuh luka. Jasad Dedi (16) itu ditemukan tak jauh dari korban pertama.
Belakangan, empat anggota rombongan ini merasa tidak sepaham dengan aksi pembunuhan itu. Mereka melarikan diri dan melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar.
Menerima laporan itu, warga lalu menangkap A alias M yang diduga membunuh dua korban. Berdasarkan pengakuannya, masih ada satu korban lagi yang dia bunuh bernama Tiara.
Bayi berusia enam bulan itu dihanyutkan ke sungai Batang Bangko dan jasadnya ditemukan, Ahad (3/6). Dari pengakuan A alias M, petugas Satuan Reskrim Polres Madina menangkap dua terduga pelaku lain. "A alias M inilah kepala gengnya," kata Irsan.
Kini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Madina. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.