REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menunda penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium menjadi Rp 8.900 per kilogram. Saat ini besaran yang ditetapkan senilai Rp 9.450 per kilogram untuk wilayah Jawa.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah masih akan melihat perkembangan harga komoditas tersebut dalam waktu dekat. "Belum dikeluarkan (keputusan untuk penurunan HET beras), kita lihat perkembangan dulu. Hasil rakortas menyatakan bahwa kita harus penetrasi ke pasar terlebih dahulu. Menggelontorkan beras," kata Enggartiasto di Jakarta, Selasa (5/6).
Mendag mengatakan, seluruh pedagang beras diwajibkan untuk menjual beras kualitas medium dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika ada daerah yang sudah siap, Perum Bulog tidak perlu menyuplai, namun, jika di daerah tertentu tidak memiliki stok beras sesuai HET, maka Perum Bulog siap untuk menyuplai.
Kementerian Perdagangan bersama dengan Satgas Pangan akan memantau di seluruh wilayah Indonesia terkait dengan pasokan beras kualitas medium dengan HET tersebut. Jika ada pedagang yang enggan untuk menjual beras dengan harga tersebut, pemerintah akan mempertanyakan langkah itu.
"Sudah ada margin keuntungan sebesar Rp 400-Rp 500 per kilogram, itu wajar. Mungkin bagi pedagang itu dianggap berbeda. Jika ada pedagang beras yang tidak mau menjual padahal sudah disediakan berasnya oleh Bulog, kami akan pertanyakan," katanya.
Sebelumnya Enggartiasto menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium. Sebelumnya, HET beras ditetapkan sebesar Rp 9.450 per kilogram, menjadi Rp 8.900 per kilogram.
Pemerintah menetapkan HET untuk komoditas beras kualitas medium dan premium, dalam upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 September 2017.
Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp 9.450 per kilogram, dan Rp 12.800 untuk jenis premium. Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp 9.950 dan premium Rp 13.300 per kilogram