REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur akan mencairkan dana tunjangan hari raya (THR) pada pekan kedua Juni 2018. Saat ini pemkab masih berupaya mengatur pos anggaran yang akan dialokasikan untuk THR.
"Dana yang akan dialokasikan untuk THR ASN sebesar Rp 14.5 miliar," ujar Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar kepada wartawan Selasa (5/6). Dana ini harus diatur lebih lanjut dengan menggunakan sisa anggaran yang tersedia.
Menurut Irvan, pengalokasian dana THR di APBD merupakan perintah dari pemenerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah harus menjalankannya.
Dalam artian lanjut Irvan, Pemkab Cianjur tidak merasa keberatan dengan adanya beban harus membayar THR. Namun pemerintah harus memperhitungkan dulu anggaran yang akan disiapkan dan dibahas bersama dengan DPRD Cianjur.
Irvan mengungkapkan, dana yang dibutuhkan untuk membayar THR dan gaji ke-13 mencapai Rp 14.5 miliar. Diharapkan pada pekan kedua Juni dana THR untuk ASN ini bisa segera dicairkan.
Besaran THR untuk masing-masing ASN ungkap Irvan diserahkan kepada perhitungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Nantinya penghitunga ini didasarkan pada instrument gaji pokok dan lain sebagainya sesuai dengan aturan yang ada.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum membayarkan dana tunjangan hari raya (THR) para aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya bila THR tersebut dibayarkan bersamaan dengan tunjangan kinerja (Tukin) maka pemda masih harus berpikir alokasi pendanaannya.
"Jika THR indeksnya hanya pada gaji pokok pemkab sanggup," ujar Bupati Sukabumi Marwan Hamami kepada wartawan di Desa Pasir Halang Kecamatan Sukaraja, Selasa (5/6). Namun bila dibarengkan dengan pembayaran tukin maka pemkab harus berpikir kembali uangnya dari mana.
Oleh karena itu lanjut Marwan, pemkab memerlukan persetujuan DPRD Sukabumi mengenai perubahan alokasi anggaran untuk THR dan tukin ASN. Sebabnya bila tidak ada perubahan dan melakukan pencairan maka dikhawatirkan bermasalah dari segi aturannya.
Marwan menuturkan, informasi yang diperolehnya besaran THR untuk ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi mencapai Rp 35 miliar. Nantinya besaran ini harus dihitung dulu dan disetujui bersama dengan DPRD Sukabumi.