Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Gratis di Mana Pun

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah

Rabu 06 Jun 2018 07:00 WIB

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (ilustrasi) Foto: Antara/Abriawan Abhe Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tak perlu khawatir jika sakit saat sedang mudik Lebaran 2018. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Depok akan menanggung biaya perawatan pengguna BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang berbeda dengan yang tertera di kartu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok Maya Febriyanti Purwandari mengatakan, terhitung dari H-8 hingga H+8 atau 7 hingga 23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama mudik Lebaran. Hal tersebut karena BPJS Kesehatan sudah membuat kesepakatan prosedur dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama agar semua peserta JKN-KIS tetap mendapatkan layanan kesehatan selama mudik Lebaran.

"Jadi, jika peserta JKN-KIS membutuhkan layanan kesehatan selama mudik, tetap bisa mendapatkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," ujar Maya di Depok, Selasa (5/6).

Menurut Maya, prosedur tersebut adalah prinsip portabilitas pada program JKN-KIS yang bisa dirasakan saat-saat mudik Lebaran. Hal itu sesuai dengan peraturan perundangan yang selama ini sudah berjalan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa peserta yang berada di luar kota tidak menetap dalam jangka waktu lama dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP, walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. "Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," ucapnya.

Maya menjelaskan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur Lebaran juga berlaku bagi FKTP nonpuskesmas (klinik pratama dan dokter praktik perorangan) yang membuka praktik pelayanan kesehatan. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Saat keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan, wajib memberikan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selain juga tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta JKN- KIS," kata Maya.

Kendati begitu, penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu, peserta harus memastikan telah membayar dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif.

"Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Dalam mobile JKN, peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan," kata Maya. 

Terpopuler