Rabu 06 Jun 2018 07:53 WIB

Barang Bukti OTT Bupati Purbalingga Sempat Disembunyikan

Uang senilai Rp 100 juta diduga merupakan suap proyek Purbalingga Islamic Center.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, barang bukti berupa uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Purbalingga Tasdi sempat disembunyikan. Barang bukti tersebut adalah uang senilai Rp 100 juta, yang diduga merupakan bagian dari commitment fee proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.

"Ada sedikit sesuatu yang terjadi ketika tim mengamankan kemarin (Senin, 4/6). Jadi, uang yang ada di dalam tas plastik itu sempat coba disembunyikan oleh pihak yang memegang pada saat itu," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6) malam.

KPK telah mengumumkan lima tersangka terkait kasus itu, yakni diduga sebagai penerima Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Tasdi dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga Hadi Iswanto. Sementara itu, diduga sebagai pemberi adalah tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rp100 juta (dalam pecahan seratus ribuan) dan mobil Toyota Avanza yang digunakan tersangka Hadi Iswanto saat menerima uang. "Tim sempat berkejaran dengan pihak yang membawa uang sampai terjadi kerusakan di salah satu barang bukti yang kami segel, mobil di Purbalingga kemarin. Kami sudah mengidentifikasi dan kemudian sikap dari pihak yang membawa uang tidak cukup kooperatif saat itu. Maka, tim perlu melakukan pengejaran," kata Febri.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Purbalingga Sebagai Tersangka

Dalam kronologi OTT itu diketahui bahwa pada Senin (4/6) Hamdani Kosen meminta stafnya mentransfer uang sebesar Rp 100 juta pada staf lainnya yang berada di Purbalingga. Uang tersebut kemudian dicairkan oleh staf Hamdani di Bank BCA Purbalingga. Sesuai permintaan Hamdani, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Ardirawinata Nababan.

Sekitar pukul 17.00 WIB Ardirawinata menemui Hadi Iswanto di jalan sekitar proyek Purbalingga Islamic Center, diduga untuk penyerahan uang. Kemudian, Ardirawinata diduga menyerahkan uang Rp 100 juta tersebut pada Hadi di dalam mobil Avanza yang dikendarai oleh Hadi sendiri.

Setelah penyerahan uang itu, Ardirawinata dan Hadi berpisah. Tim KPK kemudian mengamankan Ardirawinata di sekitar proyek Purbalingga Islamic Center. Tim KPK juga mengamankan Tasdi bersama TP yang merupakan ajudannya di rumah dinas Bupati Purbalingga sekitar pukul 17.15 WIB.

Selanjutnya, tim lainnya mengejar Hadi yang bergerak ke kantor Sekda di kompleks Pemkab Purbalingga. Dari tangan Hadi, tim mengamankan uang senilai Rp 100 juta yang dimasukkan dalam amplop coklat dan dibungkus plastik keresek warna hitam. Tasdi diduga menerima fee Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp 22 miliar.

Pemberian tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp 500 juta. Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek tahun jamak multi years yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 senilai total Rp 77 miliar.

Proyek tersebut terdiri atas tahun anggaran 2017 senilai sekitar Rp12 miliar, tahun anggaran 2018 senilai sekitar Rp22 miliar, dan tahun anggaran 2019 senilai sekitar Rp 43 miliar. Hamdani Kosen dan Librata Nababan diketahui merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga.

Beberapa proyek yang dikerjakan antara lain pembangunan gedung DPRD tahun 2017 sebesar Rp 9 miliar, pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap I tahun 2017 senilai Rp 12 miliar, dan pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai Rp 22 miliar.       

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga penerima, Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Resmi Tahan Bupati Purbalingga

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement