REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan chat yang mengandung unsur pornografi sempat menjerat Habib Rizieq Shihab. Namun, pengacara Rizieq mengklaim kasus tersebut kini telah dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
"Iya kasus chat HRS (Habib Rizieq Shihab) sudah di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) Polda Metro," ujar pengacara HRS, Kapita Ampera, Rabu (6/6).
Menurut dia, kasus tersebut sudah lama dihentikan oleh kepolisian. Namun, polisi belum memberikan keterangan resmi kepada masyarakat perihal status Rizieq dan kasusnya itu.
Saat ditanyakan mengenai alasan SP3 tersebut, menurut Kapitra, biarkan kepolisian yang memberikan keterangan resmi.
"Silakan polisi jelaskan pada masyarakat tentang kepastian hukum kasus Rizieq dan kalau sudah SP3 umumkan biar ada kepastian hukum segera. Karena ini menyangkut hak hidup seseorang," tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya masih belum memberikan klarifikasinya. Republika.co.id masih mencoba untuk mengklarifikasikan hal ini ke Polda Metro Jaya maupun Polri.
Untuk diketahui, Rizieq dijerat kasus dugaan chat pornografi bersama Firza Husein. Keduanya membatah perihal dugaan skandal chat pornografi tersebut.
Kendati demikian, polisi tetap menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Mei 2017 lalu. Namun, sampai hari ini polisi belum sekali pun melakukan penahanan kepada Rizieq.
Rizieq sampai hari ini masih berada di Makkah. Kapitra berharap Rizieq dapat pulang ke Indonesia setelah polisi mengumumkan status SP3 kasusnya. "Kami harapkan seperti itu," ujar Kapitra.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat pada awal Mei lalu juga menghentikan kasus Rizieq lainnya. Yaitu, kasus dugaan penodaan Pancasila.
Kasus dugaan penodaan Pancasila ini lantas dihentikan karena dinyatakan tidak cukup bukti. Polisi menegaskan tidak ada kesepakatan atau deal tertentu terkait penghentian penyidikan kasus yang suratnya dikeluarkan Februari 2018 tersebut.