Rabu 06 Jun 2018 14:37 WIB

Pemkab Purbalingga Hormati Proses Hukum di KPK

KPK menggeledah dua tempat, yakni ruang kepala ULP dan rumah dinas bupati.

Petugas KPK membawa koper saat akan melakukan penggeledahan di ruang Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Kabupaten Purbalingga, di lantai dua Kompleks Kantor Bupati Purbalingga, Jateng, Rabu (6/6).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Petugas KPK membawa koper saat akan melakukan penggeledahan di ruang Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Kabupaten Purbalingga, di lantai dua Kompleks Kantor Bupati Purbalingga, Jateng, Rabu (6/6).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menghormati penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, Pemkab Purbalingga mempersilakan KPK menggeledah rumah dinas bupati setempat.

"Hari ini ada tim dari KPK yang melakukan penggeledahan. Ada dua tempat yang digeledah, yakni ruang Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan satunya di rumah dinas bupati," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Purbalingga Suroto di Purbalingga, Rabu (6/6).

Saat ditanya apakah ruang kerja bupati juga turut digeledah, dia mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Termasuk, dia belum tahu berapa personel KPK yang terlibat dalam penggeledahan tersebut.

"Saya tidak paham karena memang tidak boleh masuk. Akan tetapi, prinsip kami dari Pemkab Purbalingga mempersilakan kegiatan itu (penggeledahan, red.) berlangsung dengan baik," katanya.

photo
Polisi bersenjata melakukan penjagaan saat personel KPK memasuki rumah dinas Bupati Purbalingga, di Kompleks Kantor Bupati Purbalingga, Jateng, Rabu (6/6).. (Antara/Idhah Zakaria)

Suroto mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK tidak mengganggu layanan lelang yang dilaksanakan oleh kelompok kerja pelelangan. Sebab, lokasi yang digeledah hanyalah ruang Kepala ULP.

Selain itu, kata dia, roda pemerintahan di Kabupaten Purbalingga juga tetap berjalan, yang dikoordinasi oleh Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. "Hal-hal yang bersifat untuk keberlangsungan pemerintahan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dilaksanakan oleh wakil bupati," katanya.

Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa saat kepala daerah berhalangan sementara, tugas dan kewajiban serta wewenangnya dilaksanakan oleh wakil bupati. Kendati demikian, dia mengakui jika saat ini belum ada penegasan atau pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Tengah terkait dengan penetapan Wakil Bupati Purbalingga sebagai Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga.

photo
Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengacungkan salam saat tiba di gedung KPK dengan pengawalan tim penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). (Antara/Reno Esnir)

KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Bupati Purbalingga Tasdi pada Selasa (5/6) malam. Tasdi menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Purbalingga pada tahun 2017 s.d. 2018.

KPK juga menetapkan Kepala ULP Purbalingga Hadi Ismanto sebagai tersangka penerima suap. Selain Tasdi dan Hadi Ismanto, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap tiga orang dari unsur swasta, yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan, yang diduga sebagai pemberi suap.

Terkait dengan penetapan status tersangka tersebut, Tasdi ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Hadi Iswanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Hamdani Kosen di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan di Rutan Polres Jakarta Timur.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement