Rabu 06 Jun 2018 15:11 WIB

Janji Jaksa Agung Malaysia yang Baru Soal Skandal 1MDB

Ia mengaku telah mempelajari semua dokumen terkait skandal itu.

Rep: Marniati/ Red: Ani Nursalikah
Jaksa Agung baru Malaysia Tommy Thomas.
Foto: The Star
Jaksa Agung baru Malaysia Tommy Thomas.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Jaksa Agung baru Malaysia Tommy Thomas berikrar untuk menindak pihak-pihak yang terkait dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Ia mengatakan pada Rabu (6/6), prioritas pertamanya adalah melembagakan tindakan pidana dan perdata terhadap orang yang diduga melakukan kesalahan dalam skandal korupsi 1MDB.

"Prioritas pertama dan segera pemerintah adalah semua hal yang berkaitan dengan 1MDB," kata Thomas kepada wartawan pada hari pertama di kantornya.

Ia mengaku telah mempelajari semua dokumen terkait skandal itu. 1MDB adalah investasi dana negara yang didirikan mantan perdana menteri Najib Razak.

Baca juga: Raja Malaysia Setuju Penunjukan Jaksa Agung Non-Muslim

Najib dikalahkan oleh koalisi yang dipimpin Mahathir Mohamad (92 tahun). Mahathir telah berhenti sebagai perdana menteri pada 2003 setelah memimpin Malaysia selama 22 tahun. Mahathir memutuskan melawan Najib setelah meyakini mantan anak didiknya itu melakukan korupsi.

Mahathir telah melarang Najib dan istrinya, Rosmah Mansor, meninggalkan negara itu, dan memerintahkan lembaga anti-korupsi menyelidiki aliran dana 1MDB. Mahathir juga menuduh pemerintah Najib melakukan kebohongan terkait jumlah utang nasional Malaysia.

Ia mengatakan jumlah utang Malaysia sebenarnya adalah 250 miliar dolar AS. Angka ini setara dengan 65 persen dari produk domestik bruto. Sedangkan Najib menempatkan angka pada 50,9 persen.

Najib secara konsisten membantah melakukan kesalahan di 1MDB. Penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Najib dan menyita beberapa properti, uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah yang diperkirakan bernilai jutaan dolar AS.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement