MUI: Beberapa Tayangan tak Sesuai Spirit Ramadhan

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Rabu 06 Jun 2018 16:00 WIB

Program tayangan Ramadhan Brownis Sahur yang ditayangkan di Trans TV Foto: Youtube Program tayangan Ramadhan Brownis Sahur yang ditayangkan di Trans TV

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rida HR Salamah, mengatakan bahwa MUI telah menyampaikan rekomendasi tayangan konten Ramadhan di televisi yang sebaiknya dihentikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ia mengatakan, tayangan di TV seharusnya sejalan dengan fatwa MUI terkait penyiaran, yang bernafaskan dakwah dan memenuhi etika komunikasi di ranah publik.

"Kita sampaikan rekomendasi tersebut melalui kewenangan KPI. Spirit Ramadhan adalah memberikan suasana taqwa. Tentu saja lebih dari sekedar patuh terhadap regulasi penyiaran," kata Rida, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (6/6). 

Baca: Ini Catatan KPI Soal Tayangan TV Selama Ramadhan

Rida menuturkan, label 'Ramadhan' membawa konsekuensi tayangan mengusung 'Spirit Ramadhan'. Dalam hal ini, menurutnya, beberapa tayangan yang diberikan rekomendasi untuk diperbaiki adalah tayangan yang dinilai bertentangan dengan semangat Ramadhan tersebut.

program Ramadhan yang direkomendasikan untuk dihentikan" href="http://republika.co.id/berita/ramadhan/kabar-ramadhan/18/06/05/p9uiio384-komisi-mui-minta-program-ramadhan-di-tv-ini-dihentikan" target="_blank" rel="noopener">Ada beberapa program Ramadhan yang direkomendasikan untuk dihentikan karena dinilai melampaui kepatutan dan kepantasan. Beberapa program tayangan itu di antaranya, 'Ramadhan di Rumah Uya' (Trans 7), 'Brownis Sahur' (Trans TV), 'Ngabuburit Happy' (Trans TV), 'Sahurnya Pesbukers' (ANTV), dan 'Pesbukers Ramadhan' (ANTV).

Dari seluruh tayangan tersebut, Rida mengatakan ada beberapa unsur yang menjadi pertimbangan MUI merekomendasikan penghentian tayangan. Hal itu di antaranya terdapat unsur ghibah (membicarakan keburukan orang lain), indikasi membuka aib orang lain, menghasut dengan kalimat-kalimat provokatif, menghakimi, dan tidak mendamaikan.

Bahkan, salah satu tayangan menurutnya menonjolkan unsur cabul dengan gerakan joget yang tidak pantas diusung dalam tayangan berlabel 'Ramadhan'. Di samping itu, ia mengatakan terdapat unsur kekerasan psikis dan bahkan fisik ketika salah satu tayangan menampilkan adegan mendorong dengan kasar tubuh komedian yang juga berstatus suaminya.

"Ungkapan kata-kata kasar dan makian juga mewarnai tayangan-tayangan yang kita sarankan untuk dibenahi," lanjutnya.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa pemain (aktor, presenter, penyanyi, dan lainnya) seharusnya membawakan pesan akhlak mulia. Hal itu seperti berkata baik, mencontohkan pandai bersyukur dan berterima kasih, menjaga lisan, menjaga rasa malu dalam hal kepantasan dan tidak melewati batas sopan santun, serta memelihara budi luhur dengan menutup aib keluarga dan orang lain.

Khusus untuk pengisi acara atau narasumber ceramah atau tausiyah, Rida mengatakan semestinya penceramah tersebut memenuhi standar kompetensi pendakwah agama, baik dari rekam jejak dakwah, keilmuan maupun integritasnya. "Intinya, mesti menjadi inspirasi dan teladan dalam taqwa, dan menta'ati Allah SWT," tambahnya.

Sebelumnya, MUI merilis laporan hasil pantauan tayangan konten Ramadhan di televisi (TV) pada 10 hari pertama bulan Ramadhan. Sebanyak 15 TV dipantau oleh 20 pemantau dari empat komisi MUI. Mereka di antaranya Komisi Infokom, Komisi Fatwa, Komisi Dakwah, serta Komisi Kajian dan Pendidikan. Pemantauan dilakukan oleh MUI bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Terpopuler