REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengimbau operator angkutan barang untuk menghentikan operasi armada truknya pada akhir pekan ini. Penghentian operasi sementara terkait dengan puncak arus mudik di jalan tol, terutama Jakarta Cikampek ke Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Namun, pengusaha angkutan logistik mengeluhkan mepetnya sosialisasi pemerintah ini. Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana meng imbau kepada seluruh operator angkutan barang agar tidak melakukan operasi pada H-6 dan H-7 menjelang Lebaran 2018.
"Puncak arus mudik diprediksi akan terjadi tanggal 8 dan 9 Juni. Kita harus antisipasi berdasarkan hasil survei ini. Kemenhub mengimbau ke pada seluruh operator angkutan barang agar tak beroperasi tanggal 8 dan 9 tersebut," kata Cucu di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (5/6).
Larangan operasional truk angkutan barang ini berlaku untuk sembilan ruas jalan tol dan beberapa jalur nasional saja. Untuk beberapa jalan arteri, menurut Cucu, kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi.
Truk angkutan barang yang diimbau untuk tidak dioperasikan itu adalah truk angkutan barang dan truk sumbu tiga ke atas. Ukuran bus tersebut berpotensi membuat kemacetan saat puncak arus mudik. Truk angkutan barang ini diketahui juga sering memperlambat jalur arus mudik.
Cucu menyebut kebijakan berbasis survei seperti ini pertama kali dilakukan oleh Kemenhub dalam hal ini Ditjen Perhubungan Darat untuk melihat potensi arus mudik Lebaran. Survei dua kali dilakukan oleh Kemenhub. Pertama, puncak arus mudik diperkirakan oleh Kemenhub pada H-3 dan H-2.
Namun, dengan adanya penambahan jatah cuti bersama oleh pemerintah, Kemenhub terpaksa melakukan survei ulang. Kemenhub meyakini akan terjadi pergeseran puncak arus mudik dan puncak arus balik.
Untuk puncak arus balik sendiri, Kemenhub memprediksi akan terjadi pada H+6 dan H+8. Kemenhub juga mengimbau kepada operator angkutan barang supaya tidak mengoperasikan angkutannya di puncak arus balik.
Cucu menyebut andai masih ada truk-truk dan angkutan barang yang tetap beroperasi pada hari puncak arus mudik dan arus balik, petugas dari Korlantas Polri akan melakukan penertiban dengan memarkirkan kendaraan tersebut ke tempat yang aman. Meski demikian, pemerintah mengklaim tetap memperhitungkan arus barang-barang untuk keperluan perekonomian pada hari puncak arus mudik Idul Fitri tahun ini.
Cucu mengatakan, selain imbauan melalui media massa, Ditjen Perhubungan Darat juga akan menyurati semua operator pengangkutan barang yang juga selama ini menjadi mitra kerja mereka. Kemudian sosialisasi juga akan digencarkan oleh Perhubungan Darat melalui grup-grup aplikasi Whatsapp.
Terkait situasi arus mudik dan arus balik, Cucu mengakui, kadang-kadang bisa saja tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan nanti. Kemenhub akan memantau semua arus melalui visual dan melalui posko-posko mudik di semua jalur. Jika keny taannya jalanan yang biasa dipakai untuk arus mudik lengang, larangan kepada angkutan barang akan dicabut oleh Kemenhub.
"Kalau lengang kami cabut larangan angkutan barang. Pengalaman kami tahun lalu saat weekend ketika kenyataannya jalur lengang, larangan angkutan barang langsung kami cabut," ujar Cucu lagi.
Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menyetujui ide untuk memajukan penghentian operasional truk menjadi 9 Juni. Namun, hal tersebut disayangkan karena pemberitahuan yang terlambat. "Makanya penentuan larangan truk jangan plinplan," kata Ketua Umum ALI Zaldy Ilham Masita ke pada Republika, Selasa (5/6).
Situasinya saat ini sopir-sopir truk sudah disuruh masuk hingga 12 Juni walaupun banyak pabrik yang sudah libur sejak 9 Juni. Terkait rencana awal penghentian operasi truk sejak 12 Juni, ALI menyesalkan pengumuman resmi larangan truk yang keluarnya sangat mepet.
Seharusnya, dia melanjutkan, dua sampai tiga bulan sebelumnya telah diberikan pengumuman. Dengan begitu, pemilik barang, seperti pabrik, ritel, dan distributor bisa mengatur stok jauh-jauh hari sebelumnya. Jadwal larangan operasi 12 Juni diakui Zaldy sangat aneh karena dilakukan sesudah cuti bersama, seharusnya sebelum cuti bersama. Meski begitu, waktu larangan menjadi lebih singkat.
"Percuma juga dikasih jadwal larangan truk yang singkat kalau me ang sopirnya tidak ada karena sudah pada libur Lebaran semua," ujar dia.
Biasanya sopir truk perusahaan libur sekitar tujuh hingga 10 hari. "Efektifnya dua pekan. Jadi percuma saja larangan truk hanya tiga hari di awal dan tiga hari di akhir. Truk juga tidak akan operasi selama sopir pada libur," kata dia.
Pengaturan larangan operasi truk saat Lebaran sudah menjadi hal rutin setiap tahun. Menurut dia, pemerintah seharusnya belajar dari tahun-tahun sebelumnya karena sudah lebih dari 50 tahun Indonesia menjalankan Lebaran dan adanya kebiasaan mudik. n ed: stevy maradona