REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Sudiwardono dinilai terbuktimenerima suap dari politikus Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sudiwardono telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/6).
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Sudiwardono divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti menerima suap 110 ribu dolar Singapura dari total janji 120 ribu Singapura.
Uang itu diberikan dalam dua tahap yaitu sebesar 80 ribu dolar Singapura agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan dan tahap kedua sebesar 30 ribu dolar Singapura dari janji 40 ribu dolar Singapura agar ibunda Aditya Moha, Marlina Moha Siahaan, di tingkat banding dinyatakan bebas. Mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis bersalah dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).
Aditya lalu mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi PT Manado. Kerabat Marlina, Wakil Ketua PT Palu Lexsy Mamonto lalu menyampaikan kepada Sudiwardono bahwa ada saudaranya yang meminta tolong.
Selanjutnya Sudiwardono dihubungi seseorang yang dipanggil ustaz yaitu Aditya yang kemudian memperkenalkan dirinya sebagai anggota DPR dan anak dari Marlina Moha. Pertemuan keduanya dilakukan pada 7 Agustus 2017 di ruang kerja Sudiwardono. Aditya minta bantuan Sudiwardono sebagai Ketua PT Manado agar tidak melakukan penahanan terhadap Marlina dengan alasan sakit.
Pertemuan Sudiwardono dan Aditya selanjutnya dilakukan di pekarangan masjid Kartini, Manado dengan kesepakatan pemerian 80 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono agar Marlina tidak ditahan. Uang 80 ribu dolar Singapura diserahkan pada 12 Agustus 2017 di rumah Sudiwardono di Yogya. Sebagai imbalannya, pada 18 Agustus 2017 Sudiwardono mengeluarkan surat bahwa ia sebagai ketua PT Manado tidak melakukan penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan.
Terhadap vonis itu Sudiwardono dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Terkait perkara ini, anggota DPR periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.