REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menjelaskan teknis penerapan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Jika larangan itu disetujui untuk diundangkan, para caleg nantinya harus membuat pernyataan tertulis.
"Nanti, para caleg saat mendaftar membuat pernyataan tidak pernah melakukan tindakan korupsi," ujarnya ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).
Selain itu, para caleg juga harus menyatakan diri tidak pernah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tidak pernah menjadi bandar narkoba. Ketiga bentuk tindak pidana ini sebagaimana diatur dalam draf PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang saat ini sudah diserahkan kepada Kemenkum-HAM.
"Pernyataan ini ditulis dalam form yang disediakan oleh KPU," kata Arief.
Ditemui secara terpisah, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan KPU juga akan melakukan pengecekan atas penerapan aturan ini. Menurut Hasyim, setiap orang yang akan mencalonkan diri sebagai caleg, setidaknya bisa menyiapkan pernyataan tidak pernah melakukan tiga tindak pidana dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Prinsipnya adalah klaim. Kalau orang menyatakan 'saya tidak pernah melakukan ini', maka dia punya beban buat membuktikan itu. KPU juga akan membuktikan ini dengan melakukan klarifikasi ke lembaga yang menyatakan hal itu, baik pengadilan dan kepolisian," jelas Hasyim.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pendaftaran caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dimulai pada 4 Juli dan berakhir pada 17 Juli. Selanjutnya, verifikasi syarat pendaftaran caleg itu dilakukan mulai 5 Juli dan berakhir pada 18 Juli.
Sementara itu, larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tercantum pada pasal 7 ayat 1 huruf (h)PKPUPencalonan Anggota DPR,DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.Aturan itu berbunyi 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.
Saat ini, draf aturan ini telah ditandatangani oleh KPU. Namun, aturan yang sudah diserahkan ke Kemenkum-HAM ini masih menunggu pengundangan oleh lembaga tersebut.