Rabu 06 Jun 2018 18:36 WIB

Ketua KPK Isyaratkan Buka Penyelidikan TPPU Setnov

KPK akan melakukan gelar perkara pengembangan kasus KTP-el.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersiap untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersiap untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan sinyal adanya penyelidikan baru kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el). Agus mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan kasus dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

"Mungkin untuk TPPU-nya (Setnov) mungkin, saya perlu mendalami, kalau proposalnya baru kemarin kan saya belum dapat laporan, ya kan, laporannya kan nanti baru setelah melakukan pemeriksaan, lalu ada ekspose," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Setnov. Majelis hakim menilai semua unsur pasal tindak pidana korupsi telah terpenuhi, yakni merugikan negara dan memperkaya diri sendiri dengan mendapatkan komisi fee dari proyek KTP-el dan menyalahgunakan wewenang karena jabatan atau kedudukan.

Setnov dinilai menggunakan kewenangan atau jabatan untuk tujuan lain demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam perkara ini, Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.

Setnov menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte LTd dan Delta Energy Pte Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung. Sementara itu, jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran.

Setnov sebelumnya menyatakan, masih banyak hal yang perlu disampaikan mengenai kasus pengadaan proyek KTP-el. Ia pun berjanji akan bersikap kooperatif terhadap KPK jika dipanggil sebagai saksi di persidangan.

"Saya masih tetap untuk cooling down dulu, dan tetap saya akan kooperatif pada KPK, pada saat nanti menghadiri saksi-saksi perkara lainnya mendalami. Karena masih banyak juga hal-hal yang masih perlu disampaikan nanti," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya, menyatakan kliennya tetap akan mempertahankan di posisi sebagai justice collaborator. Bahkan, senada dengan Setnov, ia juga mengisyaratkan bakal ada tersangka lain yang tersandung kasus proyek KTP-el.

"Beliau tetap konsisten ya, posisi beliau sebagai JC. Tunggu saja beliau tetap akan melewati proses hukum. Kan masih ada tersangka baru akan ada kejutan-kejutan," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement