Rabu 06 Jun 2018 20:32 WIB

Menkumham: tidak Ada Pencabutan Kewenangan KPK

Menkumham menilai isu pencabutan kewenangan KPK di RKUHP sengaja dihembuskan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan, tidak ada pencabutan kewenangan apa pun untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Bahkan, ia mengatakan seharusnya dengan masuknya delik tindak pidana korupsi (tipikor) ke RKUHP, KPK dapat menjadi lebih baik lagi.

"Itu sudah crystal clear tidak ada pencabutan kewenangan apa pun. Bahkan harusnya (KPK) jadi lebih baik. Jadi ini sengaja dihembuskan kita jadi pusing begitu. Padahal KPK ikut juga dalam ini," ujarnya di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).

Yasonna pun menjelaskan, tidak ada upaya pelemahan terhadap KPK. Pemerintah bahkan mendukung KPK agar bisa lebih baik lagi dalam melakukan upaya pemberantasan tipikor di Indonesia. "Ya iya dong (mendukung). Karena apa? Tidak ada melemahkan sama sekali. Di ketentuannya jelas, di undang-undang (UU)-nya jelas, UU Tipikornya jelas kok," katanya.

Baca juga: Soal RKUHP, Legislator Nasdem: Kekhawatiran KPK tidak Tepat

Di samping itu, mantan Menteri Kehakiman Muladi juga menyebutkan, perancang RKUHP sama sekali tak ada niatan untuk melemahkan KPK. Menurutnya, semua kewenangan KPK tetap dipertahankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"UU Tipikor itu yang ditarik ini konsolidasi, ini hanya core, kejahatan intinya. Tetapi UU yang lengkap masih di luar," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyebut terdapat sejumlah persoalan yang dianggap berisiko bagi KPK ataupun pemberantasan korupsi ke depan jika tindak pidana korupsi masuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, tentang kewenangan kelembagaan KPK karena Undang-Undang KPK menentukan bahwa mandat KPK itu adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

"Itu tegas, jadi kalau nanti masuk di dalam KUHP Pasal 1 Angka 1 itu, Undang-Undang KPK apakah masih berlaku atau tidak? Apakah bisa KPK menyelidik, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi karena itu bukan Undang-Undang Tipikor lagi tetapi undang-undang dalam KUHP," kata Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.

Sementara itu, kata dia, di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK. "Itu tidak disebutkan juga apakah di dalam RKUHP itu sekarang tetap disebutkan kewenangan lembaga KPK, bahkan terus terang sampai hari ini draf akhir dari RKUHP itu saya belum miliki, sudah diminta tetapi selalu berubah-ubah walaupun saya ikuti terus tetapi bahwa ini draf terakhir finalnya yang akan diserahkan ke DPR belum saya lihat juga wujudnya," tuturnya.

Kedua, kata Syarif, di dalam RKUHP diwacanakan ada aturan-aturan baru yang diadopsi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Misalnya korupsi di sektor swasta.

"Akan tetapi, dengan masuk ke dalam KUHP itu, apakah nanti KPK berwenang untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut korupsi di sektor swasta, padahal di negara-negara lain itu korupsi, baik publik maupun swasta, itu menjadi salah satu kewenangan dari Malaysia Anti-Corruption Commission (Malaysia) maupun Corrupt Practices Investigation Bureau (Singapura)," ujarnya.

Keempat, terjadi perbedaan jarak atau disparitas ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi dengan pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP. "RKUHP tidak mengatur tindak pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Padahal, ini penting banget karena kalau denda itu biasanya terlalu sedikit kalau selama ini mendapatkan pengembalian aset itu dapat dengan uang pengganti, tetapi di dalam RKUHP tidak dikenali," kata Syarif.

Selanjutnya, di dalam RKUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi. "Padahal, kalau di UU Tipikor sekarang dianggap sama saja melakukan percobaan dengan melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Syarif.

Persoalan lainnya, kata dia, beberapa tindak pidana korupsi dari UU Tipikor dimasukkan ke dalam Bab Tindak Pidana Umum RKUHP. "Kalau masuk tindak pidana umum, berarti relevansi KPK sebagai lembaga khusus itu 'kan jadi dipertanyakan lagi. Jadi, bisa akan menimbulkan kendala hukum yang menurut saya akan lebih susah untuk diselesaikan," tuturnya.

Baca juga: KPK tak Ingin RUU KUHP Jadi Kado Membahayakan

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement