Rabu 06 Jun 2018 22:57 WIB

Hutama Karya akan Garap Proyek Tol Betung-Jambi

Pembangunan jalan tol Betung Jambi sepanjang 191 kilometer.

Rep: Maspril Aries/ Red: Teguh Firmansyah
Tol Palindra seksi I yang telah selesai pembangunannya dan mulao beroperasi.
Foto: Maspriel Aries
Tol Palindra seksi I yang telah selesai pembangunannya dan mulao beroperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- PT Hutama Karya (HK) akan menggarap ruas jalan tol Betung Jambi yang membentang dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ke Provinsi Jambi. Proyek akan dibangun setelah PT Hutama menuntaskan pembangunan jalan tol ruas Palembang Indralaya (Palindra) sepanjang 22 km sebagai bagian dari jalan tol trans Sumatera (JTTS) 

Manajer proyek jalan tol Palindra PT Hutama Karya (HK) Hasan Turcahyo, Rabu (6/6), mengatakan,  PT Hutama Karya pekan lalu  telah mengadakan pertemuan dengan wakil dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

"Rapat berlangsung di Jambi membahas persiapan pembangunan jalan tol Betung Jambi sepanjang 191 km," kata Hasan.

Menurutnya, jalan tol antara Sumsel dan Jambi tersebut akan terbentang dari Betung atau simpang Sekayu-Tempino Jambi dengan jumlah lajur untuk tahap awal dua lajur. Jalan tol ini melintasi wilayah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muaro Jambi di Provinsi Jambi. 

"Saat ini pekerjaan yang telah dilaksanakan adalah Amdal, FS, Basic Desaign, dan dokumen perencanaan pengadaan tanah atau DPT," ujarnya. 

Baca juga, BUMN Bantah Mendominasi Proyek Infrastruktur.

Selain ruas tol Palembang Indralaya dan Betung Jambi, melalui Perpres (Peraturan Presiden) No 100 tahun 2014 tertanggal 17 September 2014, pemerintah menugaskan PT Hutama Karya (Persero) dalam pengusahaan empat ruas jalan tol trans Sumatera (JTTS) meliputi ruas jalan tol Medan-Binjai, Palembang - Simpang Indralaya, Pekanbaru - Dumai dan Bakauheni-Terbanggi Besar. Penugasan tersebut meliputi pendanaan,

perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan.

Kemudian Pemerintah pada 22 Oktober 2015 mengubah menjadi Perpres No. 117 tahun 2015. Semula Pemerintah menugaskan PT Hutama Karya dalam pengusahaan empat ruas JTTS berubah menjadi 24 ruas JTTS, yaitu ruas jalan tol Medan Binjai; ruas jalan tol Palembang - Simpang Indralaya; ruas jalan tol Pekanbaru Dumai; ruas jalan tol Bakauheni - Terbanggi Besar; ruas jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang;  ruas jalan tol Pematang Panggang - Kayu Agung; ruas jalan tol Palembang -Tanjung Api-api; ruas jalan tol Kisaran - Tebing Tinggi; Ruas Jalan To ruas jalan tol  Betung (Sp. Sekayu) - Tempino Jambi.

Kemudian ruas jalan tol Jambi Rengat;  ruas jalan tol Rengat Pekanbaru;  ruas jalan tol Dumai - Sp. Sigambal - Rantau Prapat; ruas jalan tol Rantau Prapat Kisaran,  ruas jalan tol Binjai Langsa;  ruas jalan tol Langsa Lhokseumawe;  ruas jalan tol Lhokseumawe Sigli,  ruas jalan tol Sigli - Banda Aceh,  ruas jalan tol Simpang Indralaya - Muara Enim;  ruas jalan tol Muara Enim - Lahat - Lubuk Linggau;  ruas jalan tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu; ruas jalan tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggi; ruas jalan tol Bukit Tinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung Padang; ruas jalan tol Tebing Tinggi Pematang Siantar - Prapat - Tarutung Sibolga;  ruas jalan tol Batu Ampar - Muka Kuning - Bandara Hang Nadim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement