REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman mengatakan, tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) setempat tidak diberikan secara penuh. Hal itu karena THR disesuaikan dengan postur keuangan daerah.
Pemerintah Kota Bekasi memberikan THR sebesar 60 persen dari tunjangan daerah yang biasa diperoleh setiap bulannya. "THR untuk pegawai sudah kita kirimkan ke rekening Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) masing-masing," kata Sopandi di Bekasi, Kamis (7/6).
Meskipun pemberiannya tidak penuh, Sopandi menjelaskan, nilai THR kali ini lebih besar dibanding tahun lalu. Pada tahun ini pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 60 miliar untuk sekitar 11 ribu ASN. "Tahun lalu alokasi THR hanya sekitar Rp 45 miliar. Jadi, walaupun sekarang tidak full, tapi lebih besar dibanding tahun lalu," ujarnya.
Menurut dia, perolehan THR para pegawai sebetulnya setara dengan tunjangan statis. Setiap bulannya para ASN memperoleh dua tunjangan, di antaranya, tunjangan statis dan dinamis.
Tunjangan statis diberikan dengan jumlah tetap, sedangkan tunjangan dinamis diberikan berdasarkan kinerja, terutama lewat presensi dan atau kehadiran pegawai. "Tunjangan daerah bila dilihat dari komposisinya adalah 60 persen statis dan 40 persen dinamis. Bagi pegawai yang kinerjanya kurang maka tunjangan dinamis akan dipotong," ujarnya.
Sopandi menjelaskan, besaran nilai tunjangan daerah dapat bervariasi, tergantung golongan para pegawai. Dari yang terendah golongan I sebesar Rp 5,1 juta, hingga tertinggi golongan IV E seperti sekretaris daerah bisa mencapai Rp 75 juta per bulan. "Kalau itu komposisi tunjangan daerah, sementara kalau THR 60 persen dari tunjangan daerah atau nama lainnya tunjangan statis," katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi Koswara Hanafi juga mengatakan hal serupa. Koswara mengungkapkan, THR ASN senilai tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan setiap bulan oleh pemerintah. "Karena anggaran daerah terbatas, nilai TPP sebagai THR tidak full," kata Koswara.
Berdasarkan data yang diperoleh, nilai TPP untuk pejabat eselon II A atau sekretaris daerah mencapai Rp 75 juta dengan perincian tunjangan statis Rp 45 juta dan dinamis Rp 30 juta. Sementara itu, pejabat di bawahnya, seperti kepala dinas, staf ahli, dan asisten daerah dengan tingkatan eselon II B, TPP-nya mencapai Rp 43,5 juta dengan perincian tunjangan dinamis Rp 17,4 juta dan tunjangan statis Rp 26,1 juta.
THR, kata dia, berbeda dengan gaji ke-13. Menurut dia, gaji ke-13 merupakan kewenangan dari pemerintah pusat sebab acuannya berdasarkan gaji pokok sesuai dengan golongannya. "Alokasi gaji ke-13 juga dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," ujarnya.