REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau langsung pelaksanaan penyegelan bangunan di pulau reklamasi pada Pulau D dan Pulau B di wilayah Jakarta Utara, Kamis (7/6). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang spanduk yang menyatakan penyegelan dan penutupan lokasi.
"Saya baru pertama ke sini," kata Anies saat melihat situasi pulau yang sudah didirikan bangunan, baik perumahan maupun perkantoran.
Spanduk dari Pemprov DKI Jakarta berupa peringatan lokasi ditutup karena melanggar pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penyegelan dilakukan oleh anggota Satpol PP sebanyak 500 orang.
Kepala Satpol PP Yani Wahyu di pulau reklamasi, Kamis (7/6), mengatakan, sebanyak 500 personel Satpol PP dikerahkan. Sebanyak 200 personel masuk ke Pulau C dan D. Sementara itu, 300 personel menunggu di luar pulau atau perbatasan dengan wilayah Jakarta Utara.
Gubernur Anies melepas 500 personel Satpol PP dalam apel di Balai Kota. Anies memerintahkan agar penyegelan dilakukan sesuai prosedur yang ada. Dia meminta aparat tetap taat terhadap SOP yang ditetapkan.
Baca: Pemprov DKI Resmi Segel Pulau Reklamasi