REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan segala aktivitas yang ada sekaligus menutup Pulau C dan D hasil reklamasi Teluk Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, semua bangunan yang berdiri di pulau reklamasi tersebut resmi disegel.
"Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di mana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," kata Anies di pulau reklamasi, Kamis (7/6).
Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6).
Jumlah bangunan yang disegel sebanyak 932 bangunan terdiri dari 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor (rukan) serta 311 unit rukan dan rumah tinggal yang belum jadi.
Anies menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan kepada semua pihak. Hukum bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah tetapi kepada mereka yang besar dan kuat. Semua pihak harus mengikuti tata aturan jika ingin melakukan pembangunan di Jakarta.
"Jangan di balik, jangan membangun dahulu baru mengurus izin tetapi pastikan ada ada izin dulu baru membangun," ujar dia.
Spanduk dari Pemprov DKI Jakarta berupa peringatan lokasi ditutup karena melanggar pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penyegelan dilakukan oleh anggota Satpol PP sebanyak 500 personel Satpol PP.
Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6).