Kamis 07 Jun 2018 13:23 WIB

Pemudik Diingatkan tak Bercanda tentang Bom

Diharapkan penumpang tidak bercanda tentang bom.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Bandara Minangkabau
Foto: wikipedia
Bandara Minangkabau

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG - Pemudik diingatkan lagi untuk tidak melontarkan candaan tentang bom atau bahan peledak di bandara. Candaan soal bom justru akan merugikan penumpang lainnya karena pesawat berpotensi tertunda dan si pelaku harus berurusan dengan hukum.

Executive General Manager Angkasa Pura II Cabang BIM, Dwi Ananda, menjelaskan, sesuai ketentuan hukum, candaan tentang bom harus ditindaklanjuti sesuai prosedur. Salah satu risikonya adalah penundaan pesawat karena seluruh barang penumpang harus diperiksa ulang. Belum kepanikan yang terjadi bisa mencelakakan penumpang.

"Diharapkan penumpang tidak bercanda tentang bom. Karena bercanda pun sesuai UU ada hukum pidananya dan dapat merugikan orang lain karena penerbangan ditunda," ujar Dwi di BIM, Kamis (7/6).

 

(Baca: Puncak Arus Mudik di Bandara Minangkabau Terpecah Dua)

Catatan Republika, jumlah kasus candaan bom selama 2015 hingga 2017 sebanyak 54 kasus. Sementara itu, pada tahun 2018 saja sudah ada enam kasus candaan bom di bandara. Persoalan ini diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 344 huruf E dan pasal 437 ayat (1). Pelaku candaan bom diancam hukuman satu tahun penjara jika informasi palsu yang disampaikan membahayakan keselamatan penerbangan. Ancaman hukuman delapan tahun penjara juga dikenakan apabila informasi palsu menyebabkan kerugian harta benda atau kecelakaan.

Kasus terakhir, pada Senin (28/5) malam, sekitar pukul 18.30 WIB, pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta dari Pontianak mengalami penundaan. Salah seorang penumpang berinisial FN mengutarakan adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air pada saat menaruh tas bawaannya di bagasi kabin pesawat tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement