REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan percakapan (chat) yang mengandung unsur pornografi sempat menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Namun, kasus ini kini diklaim telah dihentikan oleh kepolisian Polda Metro Jaya melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP-3).
"Iya, kasus chat HRS sudah di-SP-3 Polda Metro," ujar pengacara HRS, Kapitra Ampera, di Jakarta, Rabu (6/6).
Menurut Kapitra, kasus tersebut sudah lama dihentikan oleh kepolisian. Namun, polisi belum memberikan keterangan resmi kepada masyarakat perihal status HRS dan kasusnya tersebut.
Saat ditanyakan mengenai alasan SP-3 tersebut, Kapitra menyatakan, dia menyerahkan kepada kepolisian yang akan memberikan keterangan resmi. "Silakan polisi jelaskan pada masyarakat tentang kepastian hukum kasus HRS dan kalau sudah SP-3 umumkan biar ada kepastian hukum segera. Karena ini menyangkut hak hidup seseorang," kata dia.
![photo](http://static.republika.co.id/uploads/images/headline_slide/shalat-ashar-berjamaah-yang-diimami-habieb-rizieq-_180602213056-505.jpg)
Shalat ashar berjamaah yang diimami Habieb Rizieq
HRS dijerat kasus dugaan chat pornografi bersama Firza Husein. Keduanya membatah perihal dugaan skandal pornografi tersebut. Meski begitu, polisi tetap menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Mei 2017 lalu. Namun, sampai hari ini polisi belum sekali pun melakukan penahanan kepada HRS.
HRS sampai hari ini masih berada di Makkah, Arab Saudi. Kapitra berharap HRS dapat pulang ke Indonesia setelah polisi mengumumkan status SP-3 kasusnya. "Kami harapkan seperti itu," ujar Kapitra.