Kamis 07 Jun 2018 14:55 WIB

THR Bebani Daerah, Pengamat: Pemerintah Harus Ambil Alih

Pemerintah harus bertanggung jawab atas kebijakan yang dibuatnya

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kepala daerah merasa keberatan dengan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibebankan pada APBD. Menurut Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga Surabaya Gitadi Tegas, pemerintah pusat perlu bertanggung jawab dengan mengambil alih beban daerah dalam membayarkan THR PNS.

"Bagaimana caranya pemerintah pusat men-dropping dana untuk menutupi itu. Karena kalau sampai ASN libur dan THR belum keluar bisa menjadi masalah besar. Karena ASN kelas bawah itu sangat mengharapkan itu," kata Gitadi saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (7/6).

Menurut dia, pemerintah harus bertanggung jawab atas kebijakan yang dibuatnya. Selain mengambil alih beban daerah, kata Gutadi, pemerintah bisa juga memberikan kelonggaran bagi daerah untuk mengalihkan pembayaran THR dari mata anggaran lain. Sehingga, pembayaran THR kepada para PNS tidak terlambat.

"Ini harus segera ada upaya terobosan. Pemerintah membolehkan mengalihkan anggaran lain untuk membayar THR, meskipun menyalahi Undang-Undang. Tapi dengan keputusan pemerintah dan DPRD saya kira itu semua bisa memahami ini kondisi emergency," jelasnya.

Pemerintah harus bertanggung jawab atas kebijakan yang dibuatnya

Jika langkah itu diambil, sambungnya, pemerintah harus berani memberikan jaminan hukum kepada kepala daerah agar tak terjadi masalah di kemudian hari. Langkah ini disebutnya mendesak dilakukan sehingga tak menyebabkan timbulnya berbagai masalah lainnya.

"Pemerintah harus berani menjamin supaya membuat terobosan meminjam alokasi dana dari mata anggaran lain supaya tidak menjadi masalah, supaya sah, legal. Karena sifatnya emergency," ujar Gitadi.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah mengaku keberatan terkait aturan pemberian THR PNS daerah menggunakan APBD. Sebab hal itu dinilai membebani anggaran daerah. Hal ini di antaranya diungkapkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement