Kamis 07 Jun 2018 15:20 WIB

Baznas-Pemrov Sepakati Identitas BAZIS DKI Dipertahankan

BAZIS DKI akan segera ikuti perundang-undangan dengan masa transisi maksimal 3 bulan.

Rep: Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) DKI akhirnya menemui titik terang. Hal itu setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno bertatap muka dengan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan Baznas sepakat bahwa BAZIS akan beroperasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat.

"Telah disepakati, yaitu bahwa BAZIS DKI akan segera mengikuti peraturan perundang-undangan dengan masa transisi maksimal tiga bulan," kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo dalam konferensi pers di kantor Baznas, Wisma Sirca, Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).

Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa identitas BAZIS DKI tetap dipertahankan. Namun, Bambang meminta agar nama resmi Baznas DKI tetap ada. Pasalnya, nama itu sudah diberikan secara resmi oleh Menteri Agama pada awal 2016.

Menurut Bambang, detail pembentukan Baznas DKI masih akan dirumuskan lebih lanjut. Namun, nama yang sempat diusulkan adalah Baznas DKI (BH BAZIS DKI). Tak hanya itu, untuk mewujudkan terbentuknya Baznas DKI, komisioner Baznas DKI harus segera dipilih sesuai peraturan perundang-undangan. Mekanisme atau tata cara pemilihan juga akan dilakukan sesuai undang-undang.

Artinya, kata Bambang, Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan harus membentuk panitia seleksi. Menurut Bambang, sesuai peraturan perundang-undangan, siapa saja boleh mendaftar menjadi komisioner Baznas DKI.

Kemudian, nama-nama yang telah diseleksi harus dimintakan pertimbangan kepada Baznas. Baznas akan memberikan pertimbangan siapa saja yang layak menjadi komisioner Baznas. Orang-orang inilah yang nantinya akan dipilih oleh Anies.

Di samping itu, Pemda DKI disebut akan mengalokasikan dana yang cukup besar kepada Baznas DKI. "Oleh karena itu, nanti juga akan ada sekretariat yang isinya adalah pegawai negeri yang akan mengurusi dana APBN yang dialokasikan oleh Pemda DKI ke Baznas DKI," ujar Bambang.

Baznas menyadari bahwa proses ini biasanya memakan waktu agak lama. Oleh karena itu, diberikan tenggat waktu selama tiga bulan, terhitung sejak 7 Juni. "Dalam waktu tiga bulan sejak hari ini maka itu harus sudah selesai," ujar Bambang.

Untuk memperlancar proses tersebut, telah dibuat tim transisi yang diketuai Munzir Suprapta. Tim dari pemprov diketuai oleh Asisten Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Catur Laswanto.

Pembicaraan itu juga menyentuh rencana kerja sama antara Baznas pusat dan Baznas DKI. Setelah masa transisi selesai, keduanya sepakat akan membangun rumah sakit bersama. Rumah sakit ini akan dikhususkan untuk melayani kaum dhuafa. Tanahnya akan dibeli dengan dana dari Pemprov DKI. Biaya pembangunan dan operasional rumah sakit akan ditanggung bersama oleh pemprov dan Baznas DKI. Rumah sakit ini akan menjadi percontohan fasilitas dan layanan kesehatan yang dibangun dengan dana zakat.

"Bukan hanya kelas klinik seperti yang selama ini kita punyai seperti RSB Jakarta yang di Masjid Sunda Kelapa itu. Tapi kita akan cari tanah yang baik, yang cukup luas untuk membikin rumah sakit itu," ujar dia.

Bambang menilai pertemuan ini sebagai langkah maju yang sangat baik. Ia berharap keputusan bersama ini akan menghentikan kontroversi mengenai BAZIS DKI.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement