REPUBLIKA.CO.ID,CIAMIS -- Pedagang di Pasar Sindangkasih, Ciamis mengeluhkan pembangunan mal dekat pasar dan menjamurnya mini market di dekat pasar. Keberadaan mal dan minimarket itu otomatis mengurangi jumlah konsumen ke pasar.
Darma, pengurus Pasar Singdankasih mengeluhkan hal itu saat dikunjungi cawagub Uu Ruzhanul Ulum pada Ciamis, Kamis (7/6). "Sekarang saja dengan adanya mini market dekat pasar, pasar sudah sepi, apalagi nanti kalau Mall Griya yang jaraknya dekat pasar itu diresmikan, pasar tambah sepi kayak kuburan," kata Darma dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id
Darma mengaku tak habis pikir dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Ciamis. "Kok sedemikian mudahnya memberi perizinan kepada mal dibangun dekat pasar," ujarnya.
Dulu, sebelum ada mini market dekat pasar, kegiatan transaksi di pasar berjalan normal. Bahkan jelang Lebaran, kata Darma, pedagang mendapat keuntungan lebih besar karena barang yang dijual lebih banyak daripada hari biasa.
"Sekarang pedagang di sini menjerit, karena pasar sepi. Konsumen lebih suka belanja di mini market, daripada di pasar," ucap Darma.
Darma menitipkan cita-citanya kepada paslon Rindu, agar dapat membuat peraturan yang memihak pada rakyat kecil, seperti pedagang, petani dan buruh. "Saya yakin, Pak Ridwan Kamil dan Oak Uu dapat membawa perubahan Jabar menjadi lebih baik," ujarnya.
Pernyataan Darma dibenarkan Reni, pedagang di pasar itu. "Dagangan saya sepi, padahal sebentar lagi Lebaran. Sekarang orang jarang belanja ke pasar, mereka lebih suka belanja di minimarket atau mall," ujarnya.
Dia berharap, peresmian mal yang dibangun dekat pasar ditunda saja dan izinnya dicabut. "Pemerintah harusnya tidak kasih izin pembangunan mal atau supermarket dan minimarket dekat pasar. Karena yang kena dampak langsung adalah pedagang di pasar," ujarnya.
Mendengar keluhan pedagang tersebut, Kang Uu mengaku prihatin. Jika kelak dirinya menjadi cawagub, dia dan pasangannya, Ridwan Kamil akan bikin aturan tentang jarak dan zonasi antara pasar tradisional dan mal, supermarket atau minimarket. Minimatket, supermarket, bahkan mal tidak boleh dibangun dekat dengan pasar tradisional.
"Ekonomi rakyat kecil tumbuh di pasar dan di pasar pula tidak terjadi konglomerasi, Sehingga pedagang di pasar tradisional harus dilindungi," kata Kang Uu.
Menurut dia, di Kabupaten Tasikmalaya ada aturan radius mal dengan pasar. Mal boleh dibangun dengan radius 2,5 km dari pasar. "Sebab kalau tidak diatur seperti itu, maka yang akan terjadi adalah ekonomi bebas, yang besar memakan yang kecil, dan yang kecil akhirnya mati. Dengan aturan yang berpihak pada ekonomi golongan lemah paslon Rindu berkomitmen membawa kesejahteraan bagi masyarakat," ucap cucu Choer Affandi, pendiri Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya ini.