REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengawasan di pulau reklamasi di Pulau D dan B pasca-penyegelan dan penutupan lokasi.
"Setelah ini ditutup nanti petugas dari Satpol PP akan mengawasi lokasi ini, sehingga tidak ada kegiatan di tempat ini," kata Anies di Pulau D Jakarta Utara, Kamis (7/6).
Dia meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan harus mengikuti peraturan. "Jangan dibalik, jangan membangun dahulu baru mengurus izin, tetapi pastikan ada izin dulu baru semua sesuai dengan tata kelola yang ada," ucap Anies.
Tahap berikutnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menuntaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pemerintah Provinsi juga akan membentuk semua badan-badan yang diharuskan oleh Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan menyangkut reklamasi sesuai aturan. "Nanti kita akan menatanya lengkap. Jadi bukan hanya soal Pulau C dan D, kita akan menata seluruh kawasan pesisir Jakarta. Jadi perencanaannya terintegrasi bukan perencanaannya per wilayah saja," ujar Anies.
Spanduk yang digunakan untuk penyegelan lokasi dari Pemprov DKI Jakarta berupa peringatan lokasi ditutup. Hal itu karena melanggar pasal 69 ayat 1 Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang