REPUBLIKA.CO.ID, VICTORIA -- Ratusan burung, termasuk burung elang ekor baji yang dilindungi, ditemukan mati di bagian Timur Victoria. Hewan-hewan itu diduga mati karena diracun.
Seorang petani di daerah itu, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan sekitar 180 ekor elang mati. Ratusan bangkai hewan asli lainnya juga ditemukan mati di sebuah properti di Tubbut, dekat perbatasan NSW, bulan lalu.
Dia mengatakan Departemen Lingkungan, Tanah, Air dan Perencanaan (DELWP) telah diberitahu oleh seorang mantan karyawan. Seorang juru bicara dari DELWP mengatakan penyelidikan atas kematian hewan-hewan itu sedang berlangsung.
"Belum ada tuduhan yang dikenakan sejauh ini. DELWP menindaklanjuti masalah ini dengan sangat serius," ujarnya.
Elang ekor baji adalah burung pemangsa terbesar di Australia. Mereka sering menyebabkan masalah bagi para petani yang meyakini bahwa mereka kerap memangsa anak domba yang baru lahir.
Agustus lalu, sejumlah elang laut perut putih juga ditemukan mati diracun di dekat kota Bairnsdale. Bangkai dari empat elang ekor baji juga ditemukan di Black Range State Forest Juni lalu.
Pemilik lahan lainnya di kawasan di dekat Tubbut, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan mereka terkejut. Namun, ia mengakui kalau elang memang telah menjadi masalah besar bagi peternak domba.
"(Elang) telah menjadi topik pembicaraan utama, kami telah menyampaikan masalah ini kepada pemerintah," kata mereka.
Perawat satwa liar di East Gippsland, Rena Gaborov mengatakan burung elang memainkan peran penting dalam ekosistem, dan petani yang berniat mematikan mereka jumlahnya sangat kecil.
"Elang mengambil banyak hewan mati dan jika mereka tidak mengais-ngais, akan ada banyak hewan mati yang dibiarkan membusuk di ladang penggembalaan," katanya.
Rena Gaborov pertama kali menyadari seseorang menargetkan elang ketika dia melihat seekor elang dengan perangkap hewan melekat pada kakinya. "Orang-orang memasang perangkap ini di tiang pagar mereka untuk elang, dan elang ini tertangkap dalam satu perangkap itu," katanya.
"Burung elang itu terbang kesana kemari dengan perangkap terikat di kakinya, kami berusaha menangkapnya tetapi tidak bisa, dan akhirnya burung itu jatuh dan harus dimatikan."
Elang ekor baji dilindungi di bawah Undang-Undang Satwa Liar. Siapa pun yang ditemukan bertanggung jawab atau dengan sengaja membunuh hewan ini terancam sanksi hukum hingga enam bulan penjara dan denda 7.900 dolar atau setara Rp 84 juta, dengan denda tambahan 792 dolar (Rp8,3 juta) untuk setiap burung yang terbunuh.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.