Jumat 08 Jun 2018 07:06 WIB

Tersangka Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung 'Hilang'

Polisi menemukan bukti uang suap dalam kardus.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan dan sekolah.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan untuk dua perkara di kedua wilayah tersebut. Namun, hingga kini keduanya masih belum diketahui keberadaannya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Ada penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Hal yang sama juga terjadi di Blitar pada tahun anggaran 2018. "Menetapkan SM dan MSA sebagai tersangka penerima suap," kata Saut, Jumat (8/6) dini hari.

KPK juga menetapkan tersangka untuk perkara di Tulungagung, yakni sebagai penerima suap adalah Sutrisno (SUT), Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, dan seorang pihak swasta Agung Prayitno. Sementara itu, untuk perkara Blitar, KPK menetapkan seorang pihak swasta Bambang Purnomo sebagai penerima suap.