Jumat 08 Jun 2018 11:26 WIB

AS Kirim 1.600 Tahanan Imigrasi ke Penjara Federal

Penjara akan menampung tahanan sampai pengadilan imigrasi sipil.

Rep: Marniati/ Red: Teguh Firmansyah
Donald Trump
Foto: AP
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON DC-- Otoritas Amerika Serikat (AS) mengirim sekitar 1.600 tahanan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) ke penjara federal. Seorang pejabat  mengatakan, ini merupakan penggunaan skala besar pertama penjara federal untuk menahan orang yang memasuki negara itu secara ilegal.

Menurut juru bicara ICE, lima penjara federal akan menampung tahanan sambil menunggu sidang pengadilan imigrasi sipil, termasuk pencari suaka potensial. Satu penjara di Victorville, California, dipersiapkan untuk menampung 1.000 orang.

Presiden lokal untuk Federasi Serikat Pegawai Pemerintah Federasi Serikat Narapidana Penjara John Kostelnik mengatakan, di Victorville, para pekerja memindahkan sekitar 500 narapidana dalam fasilitas keamanan menengah untuk menciptakan ruang baru bagi tahanan yang akan masuk. "Ada begitu banyak gerakan yang terjadi,"kata Kostelnik.

Selain Victorville, penjara lain yang telah menerima atau akan menerima tahanan termasuk  di negara bagian Washington, Oregon, Arizona dan Texas.