REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON DC-- Otoritas Amerika Serikat (AS) mengirim sekitar 1.600 tahanan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) ke penjara federal. Seorang pejabat mengatakan, ini merupakan penggunaan skala besar pertama penjara federal untuk menahan orang yang memasuki negara itu secara ilegal.
Menurut juru bicara ICE, lima penjara federal akan menampung tahanan sambil menunggu sidang pengadilan imigrasi sipil, termasuk pencari suaka potensial. Satu penjara di Victorville, California, dipersiapkan untuk menampung 1.000 orang.
Presiden lokal untuk Federasi Serikat Pegawai Pemerintah Federasi Serikat Narapidana Penjara John Kostelnik mengatakan, di Victorville, para pekerja memindahkan sekitar 500 narapidana dalam fasilitas keamanan menengah untuk menciptakan ruang baru bagi tahanan yang akan masuk. "Ada begitu banyak gerakan yang terjadi,"kata Kostelnik.
Selain Victorville, penjara lain yang telah menerima atau akan menerima tahanan termasuk di negara bagian Washington, Oregon, Arizona dan Texas.
Juru bicara ICE Dani Bennett mengatakan ICE bekerja untuk memenuhi permintaan tambahan ruang tahanan imigrasi karena lonjakan penyeberangan perbatasan ilegal dan kebijakan tanpa toleransi dari Departemen Kehakiman AS.
"Untuk memenuhi kebutuhan ini, ICE berkolaborasi dengan Dinas Marshall AS (USMS), Biro Penjara (BOP), operator fasilitas penahanan swasta dan lembaga pemerintah lokal," katanya dalam sebuah pernyataan.
Pada April 2018, hampir 51 ribu orang ditangkap di atau dekat perbatasan selatan. Angka ini naik dari sekitar 16 ribu orang di bulan yang sama setahun sebelumnya.
Baca juga, Trump Perluas Sasaran Deportasi Imigran Ilegal di AS.
Kesepakatan baru antara ICE dan Departemen Kehakiman membuat sekitar 1.600 tempat baru di penjara harus tersedia. Proses ini diperkirakan akan berlangsung 120 hari.
Ini memberikan waktu ICE untuk mengamankan lebih banyak ruang bagi para tahanan. Lonjakan jumlah tahanan ini datang di tenga kebijakan kontroversial Jaksa Agung Jeff Sessions.
Baru-baru ini,Jaksa Agung Jeff mengatakan Departemen Kehakiman berencana untuk mengadili setiap orang yang melintasi perbatasan secara ilegal dan memisahkan anak-anak migran dari orang tua mereka.
Presiden Donald Trump juga telah menandatangani memorandum yang membuat imigran ilegal tidak dapat dibebaskan dari tahanan sambil menunggu persidangan.