REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Seorang anak berusia di bawah lima tahun (balita) yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi Pemerintah Malaysia terdeteksi mengonsumsi narkoba. Dari hasil tes urine balita tersebut, terbukti dia mengonsumsi sabu-sabu.
Berdasarkan data dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, jumlah WNI tersangkut kasus narkoba sebanyak 25 orang dari 215 WNI bermasalah yang dideportasi Pemerintah Malaysia kedua kalinya selama bulan puasa. Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution ketika dimintai konfirmasi di Nunukan, Kamis, membenarkan adanya seorang anak masih balita yang masuk daftar nama kasus narkoba.
Balita tersebut berinisial J bin M (5), kelahiran 3 Maret 2013, asal Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selelatan (Sulsel). Selain itu, terdapat pula seorang remaja berusia 16 tahun yang dideportasi karena kasus narkoba. Remaja tersebut bernama Zulkifli bin Ramat, kelahiran 1 Februari 2002, asal Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Ke-25 WNI tersangkut kasus narkoba ini sebagian besar mengaku karena tes urine yang positif pernah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Puluhan WNI kasus narkoba ini didata khusus oleh aparat kepolisian dan TNI AD sebelum diserahkan ke BP3TKI Nunukan.
Jumlah WNI bermasalah yang dideportasi kali ini sebanyak 215 orang, terdiri atas 169 orang tanpa dokumen, 25 orang diduga terlibat dalam kasus narkoba, tiga orang kasus kriminal, dan 18 orang yang masuk Malaysia menggunakan paspor lawatan.
Dari 215 orang tersebut, kata dia, terdiri atas 151 laki-laki, 42 perempuan, delapan anak laki-laki, dan 14 anak perempuan. Yang menjalani hukuman di PTS Menggatal sebanyak 74 orang, PTS Kemanis Papar sebanyak 59 orang, dan PTS Sibuga Sandakan sebanyak 82 orang.