REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, terkait polemik masuknya korupsi ke Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Kejaksaan Agung akan mengikuti keputusan legislatif. "Bagaimana melihat RKUHP saya tegaskan, bagaimana keputusan dari legislatif saja," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jumat (8/6)..
Saat ini, pasal korupsi yang akan dimasukkan ke dalam RKUHP menjadi polemik. Pasalnya, hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal tersebut, Jaksa Agung meminta agar KPK mendengar terlebih dahulu penjelasan legislatif. Menurutnya, jika pasal korupsi tetap dimasukkan ke KUHP, hal ini tidak akan mengurangi kewenangan KPK.
"Kalau kita dengar pembahasannya itu dan ikuti itu bahwa kalaupun korupsi dimasukan ke dalam RUKUHP, itu tentunya tidak mengurangi nilai kewenangan dan kapasitas dari KPK berarti mereka tidak harus merasa khawatir apapun, artinya jangan khawatir," kata dia.
Prasetyo meminta agar publik tak langsung mengecap masuknya korupsi ke pidana umum sebagai suatu pengebirian. Ia meminta agar permasalahan tersebut dilihat secara substansi.
"Misalnya dianggap ada disparitas, kewenangan yang dikurangi sehingga apa yang diatur dalam rumusan pasal-pasal yang baru itu dianggap bertentangan dengan UUD yaitu bisa dilakukan judicial review di MK," ujarnya.
Prasetyo mengatakan, terkait hal tersebut, saat ini masih dalam tahapan pembahasan antara pemerintah dengan DPR. "Kita tunggu hasilnya seperti apa, ya semuanya tentunya ingin yang terbaik, supaya bagaimana korupsi di negara kita ini bisa dicegah dan diberantas supaya lebih efektif dan maksimal hasilnya," ujarnya lagi.
Secara umum dalam penegakan hukum, menurut Prasetyo, KPK maupun lainnya harus menegakkan peraturan perundangan yang ada. Bagaimanapun, lanjut Prasetyo penegakan hukum memerlukan kolaborasi UU yang bagus dan penegak hukum yang juga bagus.
"Penegak hukumnya kurang sempurna sekalipun pelaksananya akan bagus tapi sebaliknya UUnya baguspun pelaksananya tidak baik ya tentunya nilainya juga berkurang," kata Prasetyo.
Sebelumnya,Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto kembali menyatakan pemerintah tak ada niatan untuk melemahkan KPK melalui RUU KUHP. Namun, ia mengakui RUU KUHP memang belum final.
"RUU KUHP ini sama sekali tak ada niat, tidak ada upaya, tidak ada rekayasa untuk melemahkan lembaga-lembaga yang melawan tindak pidana yang bersifat khusus," ungkap Wiranto dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).