Jumat 08 Jun 2018 16:40 WIB

Polisi Ringkus Pengelola dan Pengguna Situs Lendir.org

Lendir.org adalah web pornografi yang memperdagangkan remaja putri belasan tahun.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Rilis pengungkapan situs penyedia konten pornografi di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/6).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Rilis pengungkapan situs penyedia konten pornografi di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit IV Subdit l Direktorat Tindak Pidana Siber mengungkap kasus tindak pidana Pomografi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara daring yang dilakukan oleh dua orang. Dua orang, tersebut adalah NMH (34 tahun) dibekuk di Jember pada Jumat (25/5) dan EDL (29 tahun) di Jakarta pada Rabu (30/5).

Pelaku mengunggah konten pornografi yang berasal dari remaja putri berusia belasan tahun. Kepala Subdit I Dittipid Siber Kombes Dani Kustoni menuturkan, penangkapan ini didapat dari patroli siber yang rutin dilakukan Dittipid Siber Bareskrim Polri."Hasil patroli siber kita temukan website berisi konten pornografi," ujarnya di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/5).

Dani menjelaskan, NMH membuat sarana untuk terjadinya tindak pidana perdagangan orang secara daring, menyediakan konten pornografl dan melanggar kesusilaan, serta melanggar lTE seperti tulisan cerita dewasa, gambar dan video porno, serta menyediakan jasa eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur.

Konten itu disediakan dalam sebuah situs bertajuk www.lendir.org, yang dikelola tersangka EDL. Situs itu juga merupakan forum pornografi dengan jumlah member mencapai 150 ribu orang yang sudah beroperasi sejak tahun 2012. Keuntungan dari hasil pengelolaan website diperoleh dari iklan yang ada pada bagian di situs tersebut dengan tarif yang variatif sesuai posisi iklan.

Para korban juga dipasarkan dalam situs tersebut. "EDL merekrut para korban perempuan untuk dijadikan PSK dengan harga senilai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta," kata Doni. Jumlah total keuntungan dari 146 tamu atau pengguna jasa Korban yang diterima sejak bulan Maret sampai Mei 2018 mencapai Rp 116, 8 juta.

Setidaknya terdapat empat korban yang dijadikan objek eksploitasi. Mereka adalah WKA AR EA dan AN ysng semuamya berusia 18 tahun. Korban diketahui lulusan Sekolah Menengah Atas yang terpaksa mau dimanfaatkan karena tuntutan ekonomi. Dalam situs tersebut, korban ditawarkan dengan usia 16 tahun. "Mereka dipakaikan seragam SMA, mungkin untuk fantasi penggunanya," ucap Doni.

Adapun barang bukti yang disita dia antaranya adalah uang, laptop, ponsel, baju seragam SMA, dan sejumlah memori penyimpanan harddisk. Tersangka EDL, pengelola situs mengaku dalam forum yang dibuatnya di situs lendir.org, pengguna juga bisa turut mengunggah konten porno. Sehingga, banyak konten pornografi dari berbagai pengguna. "banyak yang ngisi," kata dia.

NMH dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana perdagangan orang, Pornografi dan/atau Tindak Pidana ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar. Sedangkan EDL dikenai pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pomograti dan Tindak Pidana lnformasi dan ITE dengan snksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar.

Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Valentina Ginting mengungkapkan, pornografi daring menjadi masalah yang serius. Untuk itu, sejak dini KemenPPPA berupaya menanamkan pencegahan sejak dini di tingkat akar rumput.

Kita memandang ini sebagai extraordinary crime, kita mencegah melalui akar rumput melalui keluarga dan berbasis masyarakat di 34 provinsi dengan Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan PKK," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement