Jumat 08 Jun 2018 18:23 WIB

KPU akan Revisi Aturan Kampanye Soal Lambang Parpol

Mekanisme ini ditempuh karena draf PKPU sudah masuk ke Kemenkumham.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama Ketua Bawaslu Abhan (tengah) dan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menjadi pembicara dalam diskusi yang diprakarsai Komunitas Pewarta Pemilu di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (7/5).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama Ketua Bawaslu Abhan (tengah) dan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menjadi pembicara dalam diskusi yang diprakarsai Komunitas Pewarta Pemilu di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan ada rencana untuk merevisi aturan kampanye Pemilu 2019. Revisi ini terkait dengan definisi citra diri sebagai salah satu pengertian kampanye yang baru disepakati oleh KPU, Bawaslu, DPR dan pemerintah.

Aturan kampanye Pemilu 2019 sudah tersusun dalam draf Peraturan KPU (PKPU) kampanye. Draf ini telah diserahkan bersaman dengan draf PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) pada Senin (4/5) lalu.

"Kami berencana kalau nanti sudah diundangkan. Kami akan melakukan revisi terkait perubahan soal definisi itu (citra diri, logo dan lambang parpol)," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).

Mekanisme ini ditempuh karena draf PKPU kampanye sudah masuk ke Kemenkum-HAM. Dengan demikian, tidak bisa kembali ditarik untuk revisi. "Maka biar saja nanti kalau sudah diundangkan nanti kami akan revisi," tegas Arief.

Sementara itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menjelaskan bahwa visualisasi parpol peserta Pemilu 2019 adalah lambang parpol dan nomor urut parpol. Kedua elemen ini bersifat akumulatif dan bukan alternatif.

"Ini adalah kesimpulan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Bawaslu dan pemerintah. Hal ini terkait dengan pengertian citra diri sebagai salah satu definisi kampanye," jelas Wahyu dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (5/6).

Dia melanjutkan, dengan demikian, parpol tidak boleh memasang iklan di media massa dengan menggunakan dua elemen itu. "Tidak boleh ada nomor parpol dan logo parpol. Jika melanggar ketentuan itu, akan ditertibkan oleh Bawaslu," tegas Wahyu.

Sebagaimana diketahui, citra diri sebagai salah satu pengertian kampanye diatur dalampasal 1 ayat 35 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut menyebutkan, definisikampanye pemilu adalah 'kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu'.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement