Jumat 08 Jun 2018 18:01 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Bandung Barat

Abubakar menjadi tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah.

 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Bandung Barat Abubakar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat. Keduanya merupakan tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah.

"Perpanjangan penahanan hari ini dilakukan selama 30 hari dimulai dari 11 Juni 2018 sampai 10 Juli 2018 untuk dua tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (8/6).

Sebelumnya, KPK pada 11 April 2018 telah mengumumkan empat tersangka tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai penerima, yakni Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Asep Hikayat. Diduga, Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.

Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo. Tim KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp435 juta terkait kasus tersebut.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Abu Bakar, Weti Lembanawati, dan Adityo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement