REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Dua awak media dari Korea Selatan ditangkap karena menyusup ke rumah duta besar Korea Utara untuk Singapura, kata kepolisian setempat pada Jumat (8/6). Penangkapan wartawan itu terjadi hanya beberapa hari menjelang pertemuan bersejarah pemimpin Korea Utara dengan presiden Amerika Serikat di negara Asia tenggara tersebut.
Polisi mengatakan bahwa kedua orang itu, yang bekerja untuk Korean Broadcasting System News (KBS News), ditangkap pada Kamis (7/6). Selain mereka, polisi juga menyelidiki satu orang lain dari media sama serta satu orang lagi, yang berperan sebagai penunjuk arah sekaligus penerjemah.
"Dua pria asal Korea Selatan, berumur 42 dan 45, yang bekerja untuk KBS News, ditangkap," kata kepolisian Singapura di Facebook resmi mereka.
KBS, dalam pernyataan melalui surat elektronik, mengaku siap bekerja sama dengan pejabat Singapura jika diperlukan. "Kami tidak mengatahui situasi sebenarnya atau apakah tindakan karyawan kami melanggar hukum. Kami akan menghormati hasil penyelidikan oleh kepolisian setempat dan mengambil semua langkah yang diperlukan segera setelah hasil penyelidikan diumumkan," kata KBS.
KBS adalah sebuah lembaga penyiaran milik negara Korea Selatan dan mengoperasikan layanan radio, televisi, dan berita dalam jaringan. Saat ditanya mengenai penangkapan ini, seorang juru bicara istana kepresidenan Blue House di Seoul mengatakan bahwa mereka akan "mengupayakan tindakan diplomatik yang maksimal untuk mencegah terjadinya masalah serupa".
Istana Gedung Biru juga menyeru wartawan berhati-hati dalam meliput berita. Wartawan dari berbagai media asing membanjiri Singapura, yang akan menjadi tuan rumah pertemuan pertama kalinya dalam sejarah antara Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Perundingan langsung pada 12 Juni itu diperkirakan akan fokus membahas penghentian program persenjataan nuklir Korea Utara dengan imbalan insentif ekonomi dan diplomatik. Lebih dari 3.000 wartawan asing diperkirakan akan terbang ke Singapura untuk meliput acara ini.
Dalam undang-undang Singapura, memasuki bangunan tanpa izin bisa dihukum penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal 1.500 dolar AS.