REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar telah datang ke KPK. Samahudi sempat tidak diketahui keberadaannya, pascaditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap.
"Saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Penyidik KPK. Datang sekitar pukul 18.30 WIB. Kami hargai penyerahan diri tersebut," kata Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (8/6).
Sementara itu, sambung Febri, untuk Bupati Tulung Agung,Syahri Mulyo sudah didapatkan informasi bahwa partai sudah mengimbau agar Syahri menyerahkan diri. "Sikap koperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan akan memperlancar proses hukum," ujarnya.
Menurut Febri, bila ada bantahan-bantahan yang ingin disampaikan keduanya pun akan lebih tepat disampaikan langsung kepada penyidik. "Karena yang berkekuatan hukum nanti yang tentu dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan," jelas Febri.
Baca juga: Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Menghilang
KPK menetapkan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo sebagaitersangka kasus dugaan suapproyek infrastruktur jalan dan sekolah yang ada di Blitar dan Tulung Agung. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan untuk dua perkara di kedua wilayah tersebut. Selain dua kepala daerah tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lainnya untuk perkara di Tulung Agung yakni sebagai penerima suap adalahSutrisno (SUT) Kadis PUPR Pemkab Tulung Agung dan seorang pihak swasta Agung Prayitno.
Sementara untuk perkara Blitar, KPK menetapkan seorang pihak swasta Bambang Purnomo sebagai penerima suap.Untuk pemberi suap di kedua kasus korupsi tersebut adalah orang yang sama yakni seorang kontraktor Susilo Prabowo. Sehingga total 6 orang dijadikan tersangka dalam dua kasus korupsi ini. Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang sering memenangkan proyek Pemkab Tulung Agung sejak tahun 2014 sampai 2018. Untuk perkara di Tulung Agung, diduga pemberian suap dari Susilo untuk Bupati Tulung Agung melalui Kadis PUPR sebesqr Rp 1 Miliar terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulung Agung.
Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga . Sebelumnya Bupati diduga telah menerima pemberian pertama Rp 500 juta dan pemberian kedua Rp 1 Miliar. Sementara untuk perkara di Blitar, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo melalui Bambang senilai Rp 1,5 Miliar terkait ijin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 Miliar.
Fee ini diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen yang disepakati sedangkan 2 persennya akan dibagi bagikan kepada Dinas. Dalam operasi tangkap tangan di dua perkara ini tim KPK mengamankan uang di lokasi yang dimasukkan dalam dua kardus dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang sebanyak Rp 2,5 Miliar yang diamankan, bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.
Adapun kepada yang diduga sebagai penerima Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi dan Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dalam Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1. Sementara kepada yangdiduga pemberi, Susilo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.