REPUBLIKA.CO.ID, NIAS SELATAN -- Polsek Lahusa, Nias Selatan, Sumut, menggagalkan peredaran 280 liter tuak suling atau tuak Nias, Kamis (7/6). Minuman keras dengan nama lokal tuo nifaro itu diamankan dalam razia yang digelar di Jl Lahusa, Teluk Dalam, kecamatan Lahusa.
Sebanyak 70 liter tuak disita dari seorang warga dalam razia yang digelar pagi hari. Minuman yang dibawa dengan dua jeriken itu disita dari Yanlius Ndraha alias Ama Elen (35), warga desa Hilisebua, kecamatan Gido, Nias. Dia pun diboyong ke Polsek Lahusa.
Kepada petugas, Yanlius mengaku membeli tuak suling tersebut seharga Rp500 ribu per jerigen dari desa Hilisebua, kecamatan Gido. Minuman itu rencananya akan dijual kepada seseorang di kecamatan Teluk Dalam.
"Setelah kami lakukan pendataan dan membuat surat perjanjian agar tidak mengedarkan atau menjual minuman keras, pengemudi sepeda motor kami pulangkan namun barang bukti dua jeriken tuak suling kami sita," kata Kapolsek Lahusa Iptu Catur Haryadi, Jumat (8/6).
Tuak suling asal kecamatan Gido, kabupaten Nias, kembali disita dalam razia yang digelar sore harinya. Sebanyak 210 liter minuman keras itu gagal beredar di Nias Selatan.
Catur menjelaskan, tuak suling yang dibawa dengan enam jeriken itu diamankan dari dua warga. Sebanyak lima jeriken tuak dengan volume sekitar 175 liter dibawa Tadeus Temazisokhi Zagoto (35), warga desa Bawonahono, kecamatan Fanayama. Tuak yang diangkut menggunakan mobil pickup itu rencananya akan dibawa ke desa Hilimagari, kecamatan Toma.
Sementara satu jeriken tuak suling dengan volume sekitar 35 liter disita dari Aroza'a Gowasa (55), warga desa Bawodobara, Teluk Dalam. Dia menyebut minuman tersebut merupakan titipan warga desa Lahusa Satu untuk diberikan kepada anaknya di Teluk Dalam untuk pesta pernikahan.
Setelah didata dan membuat surat perjanjian di Polsek Lahusa, kedua warga tersebut telah dipulangkan. Namun, barang bukti enam jeriken tuak suling tetap disita untuk dimusnahkan.
Catur menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan dengan fokus sasaran narkoba, kejahatan jalanan dan minuman keras. Selain untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga, razia tuak juga untuk menegakkan Perbup Nias Selatan Nomor: 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan.
"Apalagi ini bulan suci Ramadhan, agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman," ujar dia.