Sabtu 09 Jun 2018 01:52 WIB

Dijanjikan Bisa Kuliah di UIN, Rp150 Juta pun Raib

Korban dijanjikan bisa masuk Fakultas Kedokteran UIN

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Penipuan (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Tim satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan. Pelaku menjanjikan bisa memuluskan jalan seseorang untuk kuliah di Fakultas Kedokteran UIN.

"Pelaku kita tangkap Jumat (8/6) di Rumah Makan Ayam Bakar Situ Gintung, Tangsel. Pelaku bernama Syafullah atau Arif," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (8/6).

Penangkapan bermula dari laporan korban bernama Roza Fitri yang merasa ditipu. Korban mengalami kerugian Rp 150 juta dengan iming-iming sang anak bisa masuk Fakultas Kedokteran UIN.

Korban yang merasa tidak segera mendapat hasil pun melakukan pengecekan langsung ke kampus UIN. Dari pertemuan itu ia mendapat informasi bahwa Arif bukanlah karyawan UIN.

"Uang sejumlahRp 150 juta yang diberikan kepada tersangka ini katanya akan diserahkan ke Dekan Fakultas Kedokteran UIN. Namun setelah dicek,ternyata tersangka bukan karyawan UIN. Korban akhirnya melapor ke Polres Tangsel," ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari korban dan saksi-saksi, satreskrim lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian didapat informasi keberadaan tersangka berada di kab. Bogor.

Tim lalu bergerak dan melakukan penangkapan tersangka pada Jumat (8/6). Selanjutnya dibawa ke Polres Tangsel untuk proses lebih lanjut.

Tersangka kemudian diketahui merupakanResidiv yang pernah dijatuhi hukuman 1 Tahun penjara dan bebas pada November 2017. Pelaku ditangkap karena pernah melakukan kejahatan dengan modus yang sama pada 2016.

Dari pengakuan tersangka diketahui uang kejahatan digunakan untuk membayar hutang dan mengadakan upacara pernikahan dengan istri sirinya.

"Upaya selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka dan penelusuran aset untuk dilakukan penyitaan. Kepada pihak UIN juga kita akan bekerjasama untuk mensosialisasikan program penerimaan mahasiswa baru agar tidak ada lagi penipuan," lanjut AKBP Alex. Pelaku kini dikenai Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement