Sabtu 09 Jun 2018 06:28 WIB

Perusahaan Ini Tawarkan Paket Diving Kapal Karam Titianic

OceanGate mematok harga 105,129 dolar AS atau setara dengan Rp 1,4 miliar

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Lukisan Kapal Titanic Tenggelam
Lukisan Kapal Titanic Tenggelam

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Perusahaan asal Amerika Serikat, OceanGate, menawarkan paket diving ke kapal karam Titanic yang berada di perairan Atlantik dengan kedalaman lebih dari tiga kilometer di bawah permukaan laut.

Trip diving mewah selama delapan hari tersebut mulanya dijadwalkan akan berlangsung pada Mei 2018. Namun, karena faktor cuaca buruk, OceanGate harus menjadwal ulang trip hingga 2019. "Saat kami tiba, tengah ada badai dan petir yang menyambar-nyambar dan kondisi itu berlangsung selama satu pekan," kata Manajer Marketing OceanGate Dana Hall, seperti dikutip CNN Travel.

Untuk mendapat kesempatan langka diving di kapal karam Titanic, turis harus merogoh kantong cukup dalam. OceanGate mematok harga 105,129 dolar AS atau setara dengan Rp 1,4 miliar. Perjalanan akan dimulai dari Newfoundland, Canada. Dari sana, turis akan menaiki kapal selam untuk menuju lokasi kapal karam Titanic berada.

Animo para turis untuk menyelami kapal karam Titanic dipicu oleh penemuan Robert Ballard hampir 33 tahun lalu. Ia dan timnya berhasil menemukan sisa-sisa kapal Titanic yang tenggelam pada abad 20 dan tercatat sebagai salah satu tragedi laut paling terkenal.

Namun begitu, sebuah studi pada 2016 menyebut bahwa extremophile bacteriadapat menghancurkan sisa-sisa kapal karam Titanic dalam 15-20 tahun mendatang.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement