Sabtu 09 Jun 2018 16:55 WIB

Jaksa Ajukan Kasasi Pascaputusan Lepas Alfian Tanjung

Penyerahan kasasi telah tercatat dalam akta penerimaan memori kasasi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Alfian Tanjung
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Alfian Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melepaskan terdakwa Alfian Tanjung. Yakni, dalam kasus penyebutan 80 persen Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai penganut ideologi Partai Komunis Indonesia (PKI). Kasasi diajukan pada 6 Juni 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan Putusan PN Jakpus No. 1521/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Mei 2018, melepaskan Terdakwa Alfian Tanjung dari segala tuntutan (Onslag van Recht Vervolging). Atas putusan itu, Kejati DKI Jakarta pun mengajukan Kasasi.

"Penyerahan memori kasasi telah tercatat dalam akta penerimaan memori kasasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 25/Akta.Pid/2018/PN.Jkt.Pst," kata Nirwan melalui pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Sabtu (9/6).

Baca juga: Polri: Vonis Bebas Alfian Tanjung tak Buktikan Kriminalisasi