REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama tim Polda Jawa Barat berhasil membekuk pelaku penyebar video tak senonoh anak di bawah umur kakak-adik bersama wanita dewasa di Bandung, Jabar yang sempat viral di media sosial.
"Pelaku berinisal IT berumur 26 tahun status sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. Modusnya mengunduh video selanjutnya link disebarkan hingga menjadi viral," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, di Makassar, Sabtu.
Penangkapan tersangka berawal dari infomasi intelijen yang menyebut IT sedang berada di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakukang, Makassar. Tersangka lalu tidak berkutik ketika ditangkap petugas.
Dari penangkapan itu, personel gabungan mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah laptop, dua unit ponsel, dua hardisk eksternal, memory card serta kartu Anjungan Tunai Mandiri atau ATM.