REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten Garut melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) meneima bingkisan apapun di momen Lebaran tahun ini. Bingkisan seperti parcel diduga menjadi bentuk gratifikasi pada PNS.
Pjs Bupati Garut Koesmayadi Tatang Padmadinata menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 Angka 8, disebutkan PNS dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan. Termasuk pada Hari Raya Idul Fitri 2018.
"Bila menerima, ini sudah masuk dalam praktik gratifikasi," katanya pada wartawan, belum lama ini.
Aturan larangan menerima bingkisan juga ini pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab ia khawatir PNS tidak netral kalau menerima pemberian bingkisan.
"Saya harap tidak ada ASN yang menerima," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran ke sejumlah instansi jelang lebaran Idulfitri 2018. Surat dengan nomor B :3794/GTF 00.02/01-13/06/2018 tertanggal 4 Juni 2018 perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri 1439 h 2018.
Pertama, peringatan hari raya Idul Fitri merupakan tradisi mayoritas masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, berkumpul dengan kerabat, dan bersyukur serta berbagi dengan uang lain.
Praktik saling memberi dan menerima hadiah dapat dipandang sebagai sesuatu yang wajar karena hubungan baik dari sudut pandang sosial maupun adat istiadat.
Namun sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara hendaknya menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan, parcel, fasilitas.
Bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, dan masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kerja dan tugasnya, bertentangan dengan kode etik, dapat menimbulkan konflik kepentingan, atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.
Kedua, sebagaimana diatur dalam UU nomor 20 tahun 2010 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang pmberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara dan berlawanan dengan kewajiban adalah dilarang dan memiliki risiko sanksi pidana.
Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut. Apabila pegawai atau penyelenggara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkannya ke KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.