REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Tulungagung Syahri Mulyo menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (9/6) malam. "SM (Syahri Mulyo), Bupati Tulungagung telah mendatangi kantor KPK dan saat ini sedang berada di ruang pemeriksaan KPK. SM datang sekitar pukul 21.30 WIB pada Sabtu (9/6)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (9/6) malam.
Syahri ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap sebesar Rp1 miliar dari pengusaha terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Dia sebelumnya lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (6/6) dini hari.
"Kami hargai penyerahan diri tersebut. Sikap kooperatif terhadap proses hukum tentu akan berimplikasi lebih baik bagi tersangka atau pun proses penanganan perkara itu sendiri," ujar Febri.
Sebelumnya, sempat beredar video Syahri yang mengatakan dirinya adalah "korban politik", sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, Syahri yang mencalonkan diri sebagai Bupati Tulungagung 2018-2023 bersama pasangannya, Marwoto, meminta para pendukungnya untuk tetap memenangkan pasangan tersebut pada pemungutan suara 27 Juni 2018 nanti.
"Pimpinan KPK Saut Situmorang juga sedang berada di KPK untuk memastikan proses pemeriksaan hingga tahapan lanjutan dapat dilakukan dengan maksimal," ujar Febri.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan Agung Prayitno dari pihak swasta sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni pengusaha Susilo Prabowo.
Susilo Prabowo diduga menyuap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Agung Prayitno sebesar Rp 1 miliar. Suap tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Pemberian tersebut adalah pemberian ketiga. Sebelumnya, Syahri menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar.
Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018. Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.
Sedangkan Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Bawa Empat Koper Hasil Penggeledahan Tulungagung